spot_img

Dua Kg Sabu dan 943 Butir Ekstasi Berhasil Diamankan Polisi

- Advertisement -
Sebanyak dua kg sabu-sabu dan 943 butir pil ekstasi berhasil diamankan Polres Lamandau. Selain mengamankan barang bukti 3 tersangka juga diamankan.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini, ketiga tersangka tersebut antara lain berinisial RS (33), RT(24), dan JY (38), ketiga tersangka diamankan pada Kamis (14/7/2022) pagi.

upaya memerangi kejahatan narkoba terus di lakukan oleh Polres Lamandau salah satunya Satresnarkoba berhasil  menggagalkan peredaran narkoba lintas provinsi ini.

BACA JUGA   Innalillahi...Korban Diberbagai Daerah Makin Bertambah Akibat Gempa, Banjir Dan Longsor

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, dalam Press Conference yang dilaksanakan di Joglo Polres Lamandau, Rabu (10/8/2022) sekitar Pukul 07.00 Wib.

Bronto mengatakan bahwa awal mula pengungkapan kasus ini Personel Satlantas Polres Lamandau melakukan razia di jalan trans Kalimantan Desa Kujan Kecamatan Bulik.

Saat rajia, ada satu unit mobil Toyota avansa warna hitam berhenti sebelum sampai titik razia, merasa curiga petugas Satlantas mendatangi mobil tersebut.

BACA JUGA   Setubuhi Adik Ipar Kepergok Istrinya

IMG 20220810 WA0146 700x350 1Setelah di lakukan pemeriksaan di dalam mobil di temukan bong dan pipet alat penghisap sabu, guna memaksimalkan pemeriksaan, mobil bersama sopir dan penumpangnya di serahkan kepada satresnarkoba Polres Lamandau.

Dua Kg Sabu dan 943 Butir Ekstasi Berhasil Diamankan Polisi 2

“Sampai di kantor, Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan pemeriksaan lanjutan di dalam mobil, saat petugas mengangkat salon terdapat  bunyi yang mencurigakan,” ujarnya.

“Bersama sama dengan sopir dan penumpang mobil di lakukan pembongkaran, salon mobil berhasil terbuka di temukan dua bungkusan  yang di duga sabu dan 943 butir yang di duga ekstasi,” terangnya.

BACA JUGA   2 Paket Sabu dan Pengedar Berhasil Diamakan Polsek Mentaya Hulu

Lanjutnya, Dari hasil Introgasi, RS dan RT akan mengirimkan Sabu dan ekstasi kepada seseorang yang berada di sampit Kotawaringin Timur.

Selanjutnya di lakukan pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Lamandau berhasil mengamankan JY di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai pemesan barang tersebut.

Untuk diketahui dalam pengungkapan ini di amankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2 (dua) bungkus plastik ukuran besar diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

BACA JUGA   2 Rumah Warga di Baamang Hulu Ludes Terbakar

Dengan berat kotor masing-masing 1.029,78 gram dan 1.025,37 gram, 4 (empat) bungkus plastik berisi butiran Pil berbentuk tablet dengan total jumlah yang utuh 943 butir dan sisanya berbentuk pecahan/ serbuk.

Jumlah total semua berat kotor 452,15 gram, 1 (Satu) buah rangkaian alat hisap sabu yaitu botol kecil, pipet kaca dan pipet plastik warna putih.

Kemudian, 2 (dua) buah gumpalan lakban warna coklat, 2 (dua) buah bungkus plastik merek QING SHAN, 1 (satu) buah salon mobil warna hitam, 1 (satu) buah obeng dan 1 (satu) unit mobil Toyota avanza Warna hitam dengan Nomor Polisi KB 1153 XX.

BACA JUGA   IPW Desak Mabes Polri dan Polda Metro Jaya, Bersikap Tegas Larang Pelaksanaan Munas PBSI.

“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” pungkas Kapolres.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun.

BACA JUGA   Oknum Polisi Langgar Kode Etik Jurnalistik Harus Ditindak
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News