Dua Legislator DPRD Kotim Angkat Bicara, Terkait Peristiwa PT BJAP-3 di Seruyan

- Advertisement -
Dua legislator dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) angkat bicara terkait peristiwa rusuh, bentrokan antara masyarakat dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di PT Bangun Jaya Alam Permai 3 (BJAP-3) beberapa waktu lalu.

Dua legislator tersebut adalah dan M Abadi dari Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan SP Lumban Gaol, Ketua Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kedua legislator ini sepakat mengatakan bom waktu yang selama ini mereka prediksi akan terjadi ternyata sudah terbukti mulai meledak dan mulai muncul lantaran keluhan dan tuntutan plasma 20 persen dari masyarakat sesuai aturan diabaikan sebagian besar pihak perusahaan.

BACA JUGA   Pejabat Sekda Kotim Bisa Menjadi Kepanjangan Tangan Bupati Kotim

Dua Legislator DPRD Kotim M Abadi dan SP Lumban Gaol

Menurut legislator M Abadi, berkaitan dengan peristiwa kerusuhan atau bentrokan antara masyarakat dengan Polisi di PT BJAP-3 Kabupaten Seruyan, ia berharap tidak akan terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Namun disisi lain katanya, untuk mencegah hal yang sama diharapkan kepada semua perusahaan perkebunan yang berinvestasi di wilayah hukum Kotim agar bisa memenuhi kewajibannya untuk memberikan plasma 20 persen tersebut kepada masyarakat disekitar perkebunan.

Lanjutnya, hal ini berdasarkan permen nomor 26 tahun 2007, di dalam permen tersebut sudah jelas disebutkan bahwa bagi perusahaan pemegang IUP wajib mempasilitasi plasma 20 persen.

BACA JUGA   Grafik Covid-19 di Kotim Baru Baru Ini Tambah Menigkat

“Selama ini kita melihat seperti itu, jika mengacu dengan Permen sudah jelas disebutkan bahwa bagi perusahaan pemegang IUP wajib mempasilitasi plasma 20 persen kepada warga, meskipun diatas tahun 2007,” ujar M Abadi, Senin 10 Juli 2023, kepada media ini.

“Sehingga bisa kita tarik kesimpulan, ketika ada tuntutan plasma 20 persen dari masyarakat kepada perusahaan, diharapkan pihak perusahaan cepat melakukan pendekatan secara persuasive atau meminta dipasilitasi oleh pemerintah daerah dan penegak hukum,” katanya.

“Ketika terjadi permasalahan dilapangan khususnya di Kotim pihak perusahaan supaya cepat berkoordinasi dan melakukan langkah persuasive jangan sampai terjadi kriminalisasi terhadap masyarakat yang menuntut haknya,” paparnya.

BACA JUGA   Perbaiki Reputasi Indonesia di Mata Dunia, Pembangunan Sanitasi Harus Dipercepat

M abadi menambahkan terkait pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan ia tidak melihat ada tindakan tegas dari pihak penegak hukum. Namun kedepannya ia berharap kepada Pemerintah Daerah (Pemda) bisa mendorong ke pihak pemerintah provinsi dan pusat yang memiliki kewenangan untuk menindak pihak perusahaan yang terbukti melakukan pelangggaran.

Sementara itu SP Lumban Gaol juga mengatakan, “Saya selaku Ketua Fraksi Partai Demokrat melihat apa yang terjadi rusuh di PT BJAP-3 Kabupaten tetangga (Seruyan) karena janji-janji plasma 20 persen kepada masyarakat tidak terealisasi,” ujar Lumban Gaol.

“Saya sudah pernah memprediksi hal ini akan terjadi tidak menutup kemungkinan akan terjadi juga di wilayah Kotim,” katanya.

BACA JUGA   Raperda Pertanggung Jawaban APBD 2021, Intinya Sudah Disetujui DPRD Kotim

“Dari dulu saya paling keras mengatakan kepada pemerintah setempat agar menjalankan aturan secara baik dan konsisten,” tegasnya.

Artinya lanjut dia, jangan sampai peraturan pemerintah maupun undang-undang itu dijadikan sebagai suatu siasat saja, dibuat untuk membuat angin segar yang bisa menimbulkan permasalahan besar dikemudian hari.

Seperti yang sering ia sampaikan kepada beberapa media pemberian kouta 20 persen plasma ke masyarakat disekitar perkebunan itu, sebenarnya sudah menjadi kewajiban investor, tanpa melihat peraturan yang mana-mana sejak perusahaan ini diberikan izin prinsif itu sebenarnya sudah di ingatkan.

BACA JUGA   Ini Pernyataan Sikap Fraksi PAN Dukung Pemerintahan Harati

“Agar perusahaan mengakomudir penduduk disekitar perkebunan supaya menjadi masyarakat yang sejahtera, itu kuncinya mau polanya seperti apa silahkan,” pintanya.

“Undang-Undang sudah ada mengatakan melalui permen tahun 2007 disebutkan bahwa minimal 20 persen itu harus di alokasikan menjadi plasma kemitraan dengan masyarakat,” ungkapnya.

Lanjut Lumban Gaol, nah jika itu tidak terealisasi, kita hanya menunggu bom waktu saja. Dan bom waktu itu sekarang sudah mulai meledak dan kemudian akan bermunculan kembali.

BACA JUGA   Jalan Dalam Kota Akan di Sterilisasi Pemkab Kotim, Begini Kata Ketua DPRD Kotim

Lumban Gaol menyebut dan menuding, sebenarnya selama ini perusahaan sudah mengeluarkan biaya besar untuk menutup-nutupi kewajiban 20 persen itu dengan cara memberikan sesuatu kepada segelintir oknum.

Dengan bahasa kotornya bahwa perusahaan sudah mengeluarkan TIP-TIP kepada oknum yang tidak bertanggungjawab untuk membungkus kasus ini supaya tidak mencuat ke public, yang pada akhirnya kesabaran masyarakat sudah tak terbendung lagi maka hal ini pasti terjadi dan sudah terbukti di PT BJAP-3 Kabupaten Seruyan baru-baru ini.

Ditegaskannya, siapapun yang membungkus kasus ini nantinya dengan diberikan TIP-TIP berapapun Ketika masyarakat sudah kehilangan kesabaran maka apapun akan mereka lakukan, karena ini masalah perut.

BACA JUGA   Proyek Fisik di Kotim Dewan Minta Segera Mulai

“Maka dari itu saya ingatkan kepada setiap investor yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur supaya mengambil skema yang terbaik, realisasikan saja plasma 20 persen tersebut, utamakan masyarakat yang terdekat dengan perusahaan,” pintanya.

“Jangan sampai nantinya pemilik plasma diberikan nanti itu hanya titipan nama-nama juga dari luar, dan itu nantinya menjadi bom waktu juga, ingat pesan saya,” tegasnya.

“Harapan saya semua aturan yang termaktup yang dibuat pemerintah daerah itu kita ikuti saja, itu lebih hemat,” ucapnya.

Terkait issu pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan seperti menggarap diluar HGU, menggarap hutan produksi, hutan lindung, kawasan rawa dan pasir serta menggarap di sepadan sungai, Legislator yang satu ini mengatakan itu juga sudah diketahui masyarakat dan menjadi rahasia umum.

BACA JUGA   BPN Kanwil Kalteng dan PT KMA diduga Melakukan Mediasi Fiktif Menghilangkan Hak Warga Desa Pahirangan

“Masyarakat sekarang sudah tahu dan pintar, kenapa itu saya katakan itu, ketika investor-investor itu melakukan pelanggaran, tapi bagi mereka (perusahaan) sangat mudah untuk mengurusnya dengan berbagai cara mereka, tapi ketika masyarakat melanggar peraturan, maka hukuman mereka itu sangat nyata didepan mata,” ungkapnya.

“Karena masyarakat sudah pintar janganlah melakukan pembodohan-pembodohan lagi terhadap masyarakat kita, apa yang menjadi aturan ayo kita terapkan,” harapnya.

“Sedangkan melakukan aturan saja belum tentu menjamin suatu keamanan, apalagi tidak melaksanakannya, jadi hukum itu jangan tajam kebawah dan tumpul  keatas,” sindir legislator ini.

BACA JUGA   Pengadaan 3 Unit Alat Berat Sebagai Langkah Uji Coba dan Acuan

Lumban Gaol mengimbau, untuk penegak hukum supaya di evaluasi sebaik-baiknya perbantuan hukum untuk keamanan disetiap perusahaan ini katanya yang paling utama.

Ia meminta ditinjau ulang kenapa, ketika apparat hukum (APH) menjadi perbantuan pengamanan di perusahaan pasti itu mendapatkan pasilitas honor. Ketika pihak investor sudah memberikan fasilitas honor, maka suka atau tidak suka APH tersebut akan membantu sipemberi honor.

Ketika itu terjadi tambahnya, maka hukum akan tajam ke bawah dan tumpul keatas. “Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kotim khususnya sekarang saya juga sampaikan ayo kita duduk bersama-sama, jangan segan-segan untuk melibatkan kami sebagai anggota DPRD Kotim untuk mencari jalan keluar yang terbaik,” pungkasnya, demikian [Red].

BACA JUGA   Gerbang SAHATI di Depan Stadion 29 Nopember Tidak Mendesak Direnovasi
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News