Dua orang pengedar narkoba jenis sabu warga Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kotim.
Keduanya berinisial JK alias Otong (27) dan RG (23) diduga sebagai pengedar. Barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis sabu sebanyak tiga bungkus klip seberat 3,79 gram.
Diketahui kedua pelaku tersebut merupakan jaringan yang sama. sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kotim, AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba, AKP Bagus Winarmoko.
Bagus mengatakan, kedua pelaku ini diamankan, pada Jumat 14 Oktober 2022, pukul 15.00 WIB.
Kronologis penangkapan dimana saat itu JK memesan sabu lewat RG, setelah itu RG lalu mencarikan atau membeli sabu tersebut sebanyak dua bungkus plastik klip kecil.
“Setelah sabu diperoleh oleh RG, kemudian dia sisihkan sedikit oleh RG untuk digunakannya seberat 0,37 gram,” ujar Bagus Sabtu, 15 Oktober 2022.
“RG langsung menyerahkan kepada JK dan barang tersebut dibuang di pinggir Jalan Muchran Ali Gang Ananta, Nomor 058, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim,” katanya.
Informasinya barang bukti yang dibuang kedua pelaku itu seberat 3,42 gram.
Mengetahui hal tersebut petugas langsung mengamankan para terlapor yang sedang melakukan transaksi barang haram tersebut.
Kemudian dilakukan penggeledahan kedua pelaku dan ditemukan barang yang mau di transaksinya itu.
“Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Polres Kotim. Menurut pengakuan kedua pelaku ini mereka sudah melakukan pengedaran narkoba ini sudah lama, mereka berdua merupakan satu jaringan,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pada saat mengamankan kedua pelaku, mereka tidak ada upaya untuk melarikan diri sehingga prosesnya berjalan lancar, aman dan tertib,” tutup Bagus.