Dua Tersangka Diamankan Polisi, Diduga Karena Menyebkaan Gorseni UPR Palangka Raya Terbakar.

- Advertisement -
PALANGKA RAYA – GT dan HT berhasil diamankan Polisi, kedua tersangka diduga karena menyebabkan terjadinya kebakaran Gedung Kosong GOR Seni FKIP UPR Palangkaraya, pada Senin (14/9/2020) lalu.
BACA JUGA: Wakapolri akan Rekrut Preman untuk Awasi Warga, Ada Apa? 

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, GT (26) dan HT (16) diduga karena menyebabkan terjadinya kebakaran Gorseni tersebut, begitu pula dengan barang bukti berupa sebuah korek api gas, sepotong bambu dan abu sisa pembakaran.

Pada mulanya GT memasuki gedung dengan cara mendobrak pintu samping, kemudian menyalakan api dengan membakar ranting kering di dalam gedung sedangkan HT menyalakan api di luar gedung tepatnya di bagian teras samping.

Diduga, kebakaran tersebut diakibatkan oleh GT yang menyalakan api disekitaran tumpukan kursi dan matras bekas di dalam gedung tepatnya di atas panggung, yang mengakibatkan FKIP UPR mengalami kerugian materiil sebesar Rp 2 Miliar,” ungkap Jaladri, saat menggelar press release, Selasa (15/9/2020) siang di Mapolresta Palangka Raya.

“Kedua tersangka akan diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, guna mengungkap motif dan fakta lainnya,” pungkas Jaladri.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam disangkakan Pasal 187 Jo 188 KUH-Pidana tentang hukum bagi siapa saja yang menimbulkan ataupun menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, dengan ancaman hukuman penjara maksimal atau paling lama 12 tahun.

(AS=87)

Facebook Comments

BACA JUGA   Tuntut Plasma 20 Persen dan CSR Ribuan Pasukan Merah Berdemo di Kantor Bupati Kotim
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News