Edarkan Sabu Pria 36 Tahun Pekerja Bangunan Diamankan Satresnarkoba Polres Kobar

- Advertisement -
KOBAR – Edarkan Sabu Pria berinisial KUR (36) tahun, warga Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil diamankan Satresnarkoba Kobar, Senin (21/12/20) pukul 14.30 WIB  kemarin.

Informasi yang berhasil diperoleh wartawan Indeksnews.kalteng.com melalui Kasat Narkoba Polres Kobar menjelaskan bahwa Pria ini  sehari – harinya berprofesi sebagai kuli bangunan ini diciduk polisi lantaran kerap melakukan transaksi Edarkan sabu / Narkoba di kediamannya yang berada di Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatresnarkoba Iptu M. Nasir saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan seorang terduga pelaku pengedar sabu atau narkotika, Selasa (22/12/20).

3 12

Edarkan Sabu
Keterangan Gambar : Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kobar dari tersangka berinisial KUR, warga Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil diamankan Satresnarkoba Kobar, Senin (21/12/20) pukul 14.30 WIB  kemarin.

“Pelaku kami amankan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa dia kerap melakukan transaksi narkotika di kediamannya. Setelah kami lakukan penyelidikan benar informasi tersebut, lalu kami amankan pelaku dikediamannya berikut barang bukti satu buah tas yang didalamnya berisikan sembilan paket sabu dengan berat keseluruhan 2, 83 gram yang diakui miliknya,” papar Kasat.

Selain itu, Nasir menambahkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti  lainnya yang terkait dengan tindak pidana narkotika tersebut diantaranya satu buah sendok terbuat dari sedotan warna putih, satu buah gunting, satu buah isolasi, satu buah tas warna hitam bertuliskan Valco, satu unit handphone atau gawai merk Realmi dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Edarkan sabu ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 milyar ,”Pungkasnya

[*to-65]

Baca Juga: 1,18 Gram Sabu-Sabu dan Pelaku Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Kobar

Facebook Comments

BACA JUGA   Waspadalah ! Peredaran Uang Palsu di Kotim Mengkhawatirkan
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News