spot_img

Edarkan Zenit dan Dextro IRT 50 Tahun Berhasil Diciduk

- Advertisement -
Gegara edarkan zenit (carnophen) dan dextro. Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NS (50) warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), di ciduk polisi.

IRT ini diringkus jajaran kepolisian karena diduga mengedarkan 1.209 butir zenith carnophen dan 789 butir obat dextro.

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kotim, AKBP Sarpani melalui Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Akhmad Januar, Jumat, 2 September 2022.

BACA JUGA   Plasma Kelapa Sawit di Kalteng Mandul, Investor Diduga Kuat Kendalikan Hukum

3eac410f 2a1a 4354 9ed8 ee8be157b0fb

“Perempuan tersebut kami tangkap di rumahnya, dengan barang bukti obat zenith dan dextro tersebut,” ujarnya, Jumat, 2 September 2022.

Dari informasi yang dihimpun kepolisian, perempuan paruh baya tersebut sudah menjalankan bisnis haramnya ini cukup lama. Obat terlarang yang dijual juga sudah dilepas dari bungkusnya, dimasukan di dalam plastik klip untuk meringankan harga jual kepada pelanggan.

“Selain obat-obat terlarang tersebut, kami juga menyita barang bukti lainnya seperti 5 pak plastik klip, uang Rp77 ribu, dan 1 buah tas kecil untuk simpan barbuk tersebut,” kata Januar.

BACA JUGA   Polisi Berhasil Menyita 51,40 Gram Sabu dari 2 Pengedar di Delima 11

Sementara itu, tertangkapnya perempuan tersebut bermula ketika jajaran Polsek Cempaga Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa perempuan tersebut sering mengedarkan obat terlarang.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan mendapati wanita tersebut berada di rumahnya. Polisi langsung menangkapnya dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan 1.209 butir obat zenith carnophen, 789 butir dextromethorphan, serta uang hasil penjualan.

Saat ini, perempuan tersebut sudah ditangkap dan masih dalam pemeriksaan mendalam aparat kepolisian untuk mengungkap jaringannya.

BACA JUGA   Polisi Selidiki Insiden Tewasnya 2 Penumpang KM Awu
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News