spot_img

Empat Tersangka Perdagangan Sisik Trenggiling Diamankan Polda Kalteng

- Advertisement -
Empat tersangka perdagangan sisik trenggiling satwa liar yang dilindungi diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng.

Dari tangan keempat tersangka berinisial AS, K, FS dan B, petugas berhasil menyita barang bukti puluhan kilogram sisik trenggiling.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Bonny Djianto mewakili Kapolda Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, keempat tersangka diamankan di dua wilayah yakni Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat.

Pengungkapan tindak pidana pada Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem tersebut sejak Agustus hingga Oktober 2021

Penangkapan keempat tersangka tersebut setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat dengan adanya jual beli satwa dilindungi.

“Petugas melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Pada 7 Agustus 2021, petugas menangkap AS diwilayah Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotim dengan barang bukti sisik trenggiling seberat 2,8 ons,” ungkap Bonny.

Lanjut Bonny, pada 16 September 2021, petugas kembali menggagalkan penjualan sisik trenggiling seberat 5,98 Kg dari tersangka K yang ditangkap di Kota Pangkalanbun Kabupaten Kobar.

Satu bulan kemudian, tepatnya pada 27 Oktober 2021 kembali petugas mengamankan tersangka FS di Kota Pangkalanbun Kabupaten Kobar dengan barang bukti yang berhasil disita seberat 11,880 Kg.

“Terakhir, petugas juga berhasil menangkap tersangka B diwilayah Kabupaten Kotim pada 27 Oktober 2021 dengan barang bukti 4,5 Kg sisik trenggiling,” kata Bonny, saat menggelar press release, Senin 1 November 2021.

“Jadi total barang bukti sisik trenggiling yang berhasil kita sita dari keempat tersangka itu yakni seberat 22,64 Kg,” pungkas Bonny.

BACA JUGA   Bapak ini Benar-Benar Bejat Tega Setubuhi Anak Tirinya

 

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News