ESS 26 Tahun Cabul Anak di Bawah Umur, Berhasil Diringkus Polisi.

- Advertisement -
BARITO UTARA – Pelaku Pencabulan berinisial ESS (26) warga Bintang Ninggi II akhirnya harus merasakan dinginnya jeruji besi usai diringkus Satuan Reskrim Polres Barito Utara.

Pelaku diringkus berkaitan dengan dugaan tindak pidana perlindungan anak karena diduga kuat telah melakukan persetubuhan atau cabul terhadap anak dibawah umur bernama Bunga (Nama Samaran).

Tersangka/ pelaku ESS berhasil diamankan polisi setelah menerima laporan ibu korban, yang terjadi pada bulan Januari 2020 sekitar jam 01.00 WIB di dalam kamar, Desa Trahean (Bumi Perkemahan Panglima Batur) Rt.05 Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara.

Setelah dilakukan penyelidikan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Pelaku ESS kita tangkap pada Senin 5 Oktober 2020 sekira jam 13.00 WIB, tersangka ditangkap di rumahnya.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, melalui Kasatreskrim Polres Barito Utara AKP M Tommy Palayukan, membenarkan terkait dengan penangkapan pelaku tindak pidana perlindungan anak melakukan persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur, kepada wartawan,Kamis (08/10/20)

“Tersangka ESS ditangkap atas laporan ibu korban yang melaporkan kasus ini yang peristiwanya terjadi Bulan Januari 2020 Skj 01.00 wib di dalam kamar, Desa Trahean (Bumi Perkemahan Panglima Batur) Rt.05 Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara,”ujarnya

“Setelah kita lakukan penyelidikan Pelaku ESS kita tangkap pada Senin 5 Oktober 2020 sekira jam 13.00 WIB, tersangka ditangkap di rumahnya. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga keras telah melakukan persetubuhan atau percabulan terhadap anak di bawah umur,” tambahnya

Untuk barang bukti yang diamankan yaitu 1 (Satu) Baju Warna biru milik Korban, 1 (satu) Celana setengah lutut warna biru milik Korban, 1 (Satu) BH Warna biru tuha milik Korban.

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 81 ayat ( 2) jo 76 jo pasal 82 ayat ( 1 ) Jo 76E UU RI Nomor 17/ 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/ 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

BACA JUGA   Bongkar Mafia Vaksin Palsu, 14 RS dan 8 Bidan Terendus Menggunakan

(*to-65).

Baca Juga: Bocah 9 Tahun Korban Pencabulan Remaja di Bawah Umur.

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News