Fairid: ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas Saat Mudik Lebaran

- Advertisement -
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin informasinya melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) jajaran Pemko setempat menggunakan mobil dinas untuk dibawa mudik Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.

Informasinya, Fairid mengingatkan akan memberlakukan sanksi tegas jika nantinya ditemukan ada penggunaan mobil dinas ataupun kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

“Saya akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, jika nantinya ditemukan ada penggunaan mobil ataupun kendaraan dinas digunakan untuk mudik Lebaran,” kata Fairid, Rabu 19 April 2023.

BACA JUGA   Realisasi APBD Kota Palangka Raya Harus di Evaluasi

Apalagi hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 7/2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi PNS atau ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Saya berharap ASN yang mendapat fasilitas berupa kendaraan dinas dapat menggunakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Apabila nantinya ada ASN yang terbukti melanggar, tentu akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang ada. Tidak diperbolehkan untuk digunakan mudik, apalagi itu sudah sesuai aturan yang ada,” katanya.

Wali Kota Palangka Raya ini mengatakan bahwa kendaraan dinas disediakan untuk keperluan dinas, sehingga tidak boleh dipergunakan untuk keperluan pribadi, termasuk untuk mudik lebaran saat ini.

BACA JUGA   APBD 2022 Intinya Bukan Hanya Kebijakan dan Teknis, Namun Ini

“Ini mengikuti SE Menpan RB No 7/2023, tidak diperkenankan menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk keperluan pribadi,” pungkasnya

Adapun pengawasan penggunaan mobil dinas ini nantinya akan melibatkan Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar dapat memantau pergerakan keberadaan mobil dinas dimaksud, demikian.

Sumber: (MC Kota Palangka Raya/rahul/zuwai/ndk)

BACA JUGA   107 Pasangan Berhasil Ikuti Sidang Isbat Nikah
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News