Fairid: Tuntut Kerjasama PLN Terkait PJU

- Advertisement -
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin tuntut kerjasama PLN terkait PJU dan ia cukup geram dengan adanya tindakan sepihak dari pihak PLN.

Yang mana menonaktifkan sepihak sejumlah listrik pada fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) di kota setempat tanpa adanya koordinasi.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa alasan keterlambatan pembayaran tagihan listrik oleh pihak Pemerintah Kota, tak sepatutnya dilakukan penonaktifan listrik, sehingga PJU tidak berfungsi.

BACA JUGA   Wali Kota Berhasil Terima Audensi dari Praja IPDN Angkatan 29-32

Terkait permasalahan tersebut Wali Kota Palangka Raya ini menegaskan, keselamatan masyarakat seharusnya bisa diutamakan.

“Kalau PJU mati pada malam hari, tentu akan berbahaya bagi masyarakat. Bisa kecelakaan. Kalau begitu, apakah PLN mau bertanggung jawab,” ujar Fairid, Jumat 27 Januari 2023.

Dijelaskannya, alasan PLN menonaktifkan jaringan listrik pada sejumlah PJU karena keterlambatan pembayaran pada Januari. Fairid kembali menegaskan, keterlambatan pembayaran hanya pada Januari 2023. Bahkan Januari ini masih berjalan, tapi pihak PLN diakuinya seakan tidak bisa bekerja sama.

“Sekarang baru tanggal 27 Januari, belum habis bulan. Tapi listrik PJU sudah dimatikan. Kami ini kan lembaga pemerintahan, yang bergerak berdasarkan ketersediaan anggaran. APBD masih berproses, apalagi awal tahun, ya tidak bisa langsung. Mohon kerja samanya. Apalagi ini menyangkut fasilitas umum,” tegasnya kembali.

BACA JUGA   Wali Kota Palangka Raya Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi

Apabila pihak PLN tidak mau bekerja sama dan menuntut penyelesaian pembayaran tagihan tanpa memerhatikan situasi serta kondisi yang sebenarnya, diakui Fairid, lembaga negara penyedia layanan listrik tersebut pun seharusnya juga mampu menyelesaikan pajak pada sejumlah sarana dan prasarana mereka yang berada di Kota Palangka Raya ini.

“Mohon kerja samanya karena ini demi kepentingan umum. Kepentingan masyarakat, dan bukan kepentingan kami saja. Bukan nunggak berbulan-bulan, tapi belum dibayarkan bulan Januari saja.” Pintanya.

“APBD masih berproses. Tetap akan kami selesaikan segera, dan mudahan-mudahan hari ini bisa terbayarkan. Kami kebut prosesnya agar masyarakat tidak mengalami hal yang tak diinginkan karena tak berfungsinya PJU. APBD juga diketok baru-baru ini, masa tak ada kerja sama dan kemitraan,” terangnya.

BACA JUGA   Percepat Penyaluran, Bansos Dalam Bentuk Uang Tunai

Intinya, lanjut Pak Fairid, kalau untuk masyarakat banyak mohon kerja samanya. “Untuk kepentingan dan keamanan masyarakat, Saya akan terus tetap memperjuangkannya. Kalau pemutusan kantor lain halnya, saya persilahkan aja,” tegas Fairid.

 Karena Menunggak

Saat dikonfirmasi terkait pemutusan listrik PJU tersebut, Asisten Manager Komunikasi Kalselteng PT PLN, Gian Wijaya membenarkan adanya pemadaman PJU di beberapa titik Kota Palangka Raya, dikutif dari tabengan.co.id.

Disebutkan Gian bahwa pemadaman tersebut terkait tunggakan ataupun belum dibayarnya tagihan PJU Kota.

BACA JUGA   Data Anak Kehilangan Orang Tua Akibat Covid-19 Sedang Dikumpulkan Pemko Palangka Raya

“Pemadaman ini sesuai mekanisme PLN, apabila melakukan kewajiban membayar rekening listrik, konsekuensinya adalah pemutusan aliran listrik,” bebernya.

Disebutkan pula, komunikasi dan koordinasi sudah dilakukan secara rutin tiap bulan, tapi sampai beberapa hari ke belakang sekitar tanggal 25, belum ada kepastian. Maka, dengan sangat berat PLN harus mengambil langkah sulit atau terakhir berupa pemadaman PJU.

“Progress sampai saat ini tanggal 27 Januari 2023, SP2D sudah diterbitkan dari BPKAD, dan sedang diproses pelunasannya,” imbuhnya.

BACA JUGA   Pejabat Harus Peka Terhadap Dinamika Sosiala

Kemudian dijelaskan pula, apabila ditelaah hak dan kewajiban dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), Pemerintah Kota adalah pelanggan PLN (konsumen), sementara PLN adalah penyedia pasokan listriknya.

Lanjutnya, Kami ingatkan kembali bahwa batas akhir pembayaran listrik setiap bulannya pada tanggal 20. Namun bila dalam 30 hari tunggakan tidak dilunasi, PLN akan memberikan sanksi hingga pemutusan aliran listrik.

“Jika hingga 60 hari pemutusan listrik sementara konsumen masih belum melunasi pembayaran rekening, PLN berhak melakukan tindakan bongkar rampung atas semua instalasi milik PLN,” pungkasnya. [Red]

BACA JUGA   DLH Harus Gandeng Pelaku Usaha Cegah Karhutla
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News