Iklan
Iklan

Fakta Hukum Dipersidangan Kasus Pembunuhan Jurkani Ungkap Kejanggalan

- Advertisement -Iklan
Fakta Hukum kasus pembunuhan Jurkani seorang advokat  telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Batulicin, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada  Selasa, 28 Desember 2021.

Fakta yang terungkap banyak kejanggalan dalam peristiwa pembunuhan tersebut. Tewasnya Jurkani akibat pembacokan yang dilakukan secara brutal pada 22 Oktober 2021 lalu itu.

Sebagaimana fakta dipersidangan yang disampaikan Denny Indrayana, anggota Tim Advokasi Jurkani kepada media ini usai sidang melalui telepon selular pada Selasa, 28 Desember 2021.

jurkani
Raziv Barokah, anggota Tim Advokasi JURKANI saat wawancara dengan wartawan. (Foto: Niko khalfani.co.id)
BACA JUGA   Desak Kapolri Geser Tugas Direktur Ditreskriumum  dan Kasubdit IV Renakta Polda Kalteng   
Bahkan, Denny menambahkan ada fakta jauh lebih mencengangkan dan membuktikan kejadian pembacokan memang karena Jurkani vokal melawan tambang ilegal.
Korban pembunuhan Jurkani menghembuskan nafas terakhirnya pada 3 November 2021, lantaran terluka parah kena sabetan sajam saat menjalankan tugasnya selaku advokat melawan penambang ilegal di Desa Bunati, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.

Anggota Tim Advokasi Jurkani Denny Indrayana mengatakan, saat aksi pembunuhan Jurkani dan rombongannya dicegat oleh sekelompok orang tak dikenal.

“Tidak ada yang berubah dari disampaikan saksi ke tim advokasi, dengan yang disampaikan di ruang sidang. Jurkani dan rombongan memang dicegat, pertama oleh satu mobil, dihalang-halangi, lalu disusul beberapa mobil lainnya dari depan dan belakang.” ujarnya memberikan keterangan pada wartawan saat dihubungi via telepon selular pada Selasa, 28 Desember 2021.

“Di hadapan hakim, saksi sempat menyatakan ada perkataan ‘kalian belain Cina!’ yang dilontarkan gerombolan pelaku. Ini mungkin merujuk ke pemilik perusahaan tambang yang sedang dijarah oleh penambang ilegal. Dan lagi-lagi ini semakin mempertegas bahwa pembacokan terjadi akibat advokasi tambang ilegal, bukan orang mabuk atau sekedar salah paham,” ujar Denny.

Agenda persidangan dengan terdakwa Yurdiansyah dan Nasrullah dilaksanakan pada, Senin (27/12/2021), mendengar keterangan saksi. Pihak Jaksa menghadirkan 2 saksi yang saat kejadian ikut dalam rombongan korban sebagai tim pengamanan.

Setelah menunggu berjam-jam lamanya, persidangan baru dimulai sekitar pukul 16.30 WIB, meski Surat Undangan dijadwalkan mulai pada pukul 9:30 WIB. Didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), seorang saksi telah siap memberikan kesaksiannya sejak pagi.

Sedangkan, satu saksi lainnya dilakukan penjadwalan ulang karena posisinya saat ini sedang bekerja di luar pulau Jawa.

Fakta hukum tersingkap di persidangan, keterangan saksi dalam menjawab pertanyaan hakim dan jaksa jelas membuktikan bahwa kejadian pembacokan bukan karena salah paham, mabuk, ataupun hal lainnya, namun memang telah direncanakan.

Para terdakwa juga mengakui berada di lokasi kejadian pada saat pembacokan namun tidak mengakui sebagai pelaku penyerangan. Untuk itu, Majelis hakim akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap para terdakwa.

Selain menyayangkan cara kerja penyidik yang cenderung enggan mencari aktor intelektual kasus pembacokan ini, Tim Advokasi Jurkani juga mengkritisi sikap Pengadilan Negeri Batulicin yang tidak transparan. Sebelumnya, Tim Advokasi sempat berkirim surat meminta pemindahan tempat sidang karena alasan keamanan.

Pada Tanggal 20 Desember 2021, PN Batulicin membalas surat permohonan Tim Advokasi dan menyatakan bahwa belum ada pelimpahan dari Jaksa terhadap kasus Jurkani, sehingga permohonan tidak dapat dipenuhi.

Namun faktanya di SIPP, pelimpahan sudah dilakukan sejak tanggal 14 Desember 2021. Bahkan pada tanggal 20 Desember 2021 tersebut, kasus Jurkani sudah masuk ke dalam agenda Pembacaan Dakwaan.

Anggota Tim Advokasi Jurkani Raziv Barokah, menduga dan merasa ada kekuatan yang begitu besar intervensi para penegak hukum dalam kasus pembantaian Jurkani ini.

“Sehingga yang seharusnya mudah, dibuat menjadi sulit. Tentunya, kami tak henti memanjatkan doa agar para penegak hukum kita diberi kekuatan tetap menegakkan keadilan dan kebenaran. Tegak lurus dan patuh pada sumpah jabatan serta konstitusi, bukan pada kekuatan oligarki,” tandas Raziv memungkas pernyataannya.

Berita yang sama sudah dimuat di khalfani.co.id dengan judul “Kasus Pembunuhan Jurkani Bergulir ke Persidangan, Fakta Hukum Ungkap Berbagai Kejanggalan”

[*to-65].

BACA JUGA   Ketua Umum LBH GAPTA Bikin Gebrakan Hukum Lagi, Laporkan Oknum Anggota Polres Boven Digoel Papua
- Advertisement -Iklan
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News