Berbagai menuver dan bantahan para terdakwa bergulir pada sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 18 Oktober 2021 kemarin.
Setelah Ferdy Sambo buang badan membantah memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) menembak Brigadir J.
Kini tiba saatnya giliran Richard Eliezer menyerang balik mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo tersebut.
Disidang dakwaan Richard Eliezer tidak bergeming, Dia sadar dijadikan ‘Kambing Hitam’ kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Lalu sejauh mana adu kebenaran Ferdy Sambo Cs Vs Richard Eliezer di persidangan ?
Setelah sidang pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Richard Eliezer sempat mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga besar korban Brigadir J yang didampingi Penasihat Hukum (PH) nya.
“Kepada keluarga bang Yos, bapa ibu, Reza serta seluruh keluarga besar bang Yos saya memohon maaf,” ujar Richard Eliezer
“Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga, Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga Almarhum bang Yos,” katanya.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya sebagai seorang anggota yang tidak mempunyai kemampuan menolak perintah dari seorang Jenderal,” ungkap Richard Eliezer.
Sadar telah dijadikan ‘Kambing Hitam‘ atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut.
Pernyataan dan permohonan maaf serta penjelasan terdakwa Richard Eliezer, terkait alasan menembak rekannya sendiri ini disampaikan usai sidang dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Mantan anak buah Ferdy Sambo ini mengaku tidak mampu menolak perintah atasannya yang kala itu Jenderal berpangkat bintang dua (Irjen).
Sementara Richard Eliezer adalah berpangkat Bharada polisi dengan pangkat paling rendah di Institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Menanggapi permintaan maaf Richard Eliezer, pihak keluarga korban Brigadir J mengaku telah memaafkannya yang disampaikan langsung oleh Samoel Hutabarat ayah Alm Yosua.
Namun Samoel Hutabarat ingin agar Proses Hukum dalam kasus ini tetap berjalan, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Richard Eliezer minta maaf kepada kami, orang tua, mama almarhum dan ayahnya Yosua serta keluarga besar atas meninggalnya almarhum Yosua,” ujar Samoel.
“Itupun yang dilakukan hanyalah atas perintah atasannya yang tidak bisa ia tolak,” katanya.
“Jadi kami sangat memahami itu, sangat memahami apa yang dia perbuat, jadi apapun itu, memang kita selaku umat beragama kita diwajibkan untuk saling memaafkan,” ucapnya.
“Oleh karena itu kita ikuti terus perkembangan-perkembangan peradilan yang sedang berjalan,” tukasnya.
Sebagaimana telah kita ketahui bahwa Almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ditembak mati atas perintah Fs di rumah Kadiv Propam Polri Duren III No 46 Jakarta Selatan pada, Jumat 8 Juli 2022.
Namun dalam Eksepsinya Ferdy Sambo, buang badan merasa tidak pernah memerintahkan Richard Eliezer menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tetapi hanya meminta bekas ajudannya untuk menghajar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sebagaimana yang disampaikan PH dalam Eksepsinya.
“Jaksa Penuntut Umum dalam menguraikan dakwaan, tidak menjelaskan dengan rinci, seandainya atau seumpamanya kuatnon terdakwa menembak korban, Jaksa tidak menjelaskan senjata apa yang digunakan terdakwa,” ujar PH Sambo.
“Padahal dalam dakwaan, sejak awal Jaksa Penuntut Umum tampak yakin dalam menyebutkan jenis senjata,” katanya.
“Namun dalam peristiwa tersebut Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak menyebut atau menjelaskan senjata yang digunakan terdakwa,” sebutnya.
” Jika seandainya kuatnon terdakwa melakukan melakukan apa yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut,” ulasnya.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, membacakan kronologi kejadian bahwa Ferdy Sambo masuk ke rumah Duren III No 46 Jakarta Selatan, dengan sarung tangan warna hitam dan membawa pistol jenis HS milik Brigadir J.
Didalam rumah Sambo memerintahkan Richard Eliezer, menembak Brigadir J. Karena RE mematuhi Sambo dengan menembak Brigadir J sebanyak 3-4 kali dengan senjata Glock 17.
Sambo lalu menjadi pihak yang terakhir menembak. Dakwaan Jaksa ini sesuai dengan proses rekonstruksi. Saat itu Sambo mengarahkan pistol ke arah Brigadir J. Kemudian Ferdy Sambo meletakan pistol HS ketangan Brigadir J.
“Terdakwa Fedy Sambo,S.H, S.I.K., M.H., hampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak didekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan” ujar JPU.
“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Fedy Sambo,S.H, S.I.K., M.H., sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api,” katanya.
“Dan menembak satu kali mengenai tepat kepala bagia belakang sisi kiri korban Yosua, hingga korban meninggal dunia,” tukasnya.