FKPK-RI Kalteng Pertanyakan Kejanggalan Dibalik Izin Galian C di Kotim

- Advertisement -
Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian Republik Indonesia (FKPK-RI) Kalimantan Tengah pertanyakan kejanggalan dibalik Izin Galian C di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Terkait kewajiban retribusi pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan). Karena Penambangan pasir urug galian C di Jalan Jenderal Sudirman Sampit Kabupaten Kotim, Kalteng, semakin menjamur.

Persoalan itu disampaikan Sekretaris FKPK-RI Wilayah Kalteng, Anekaria Safari, saat melakukan peninjauan ke lokasi pertambangan galian C.

BACA JUGA   Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Katingan Semakin Marak APH Tutup Mata

“Saya melihat lalu lalang truk pengangkut pasir urug, setelah ditelusuri ada beberapa titik galian C kembali beraktivitas, mulai dari penggalian, pengangkutan hingga penjualan,” kata Safari, Sabtu (14/10/2023).

Meskipun berizin, kata Safari, izin apa dulu, karena segala bentuk aktivitas penambangan minerba di Indonesia haruslah didasarkan pada izin yang diberikan oleh pemerintah.

Safari mengatakan, tambang yang berlokasi di kilometer 11,5 milik inisial YP ada kejanggalan. Sebab, penjualan pasir urug kepada para supir tidak dilengkapi dengan bukti karcis dan nota.

BACA JUGA   Wah! 2 Perusahaan Besar Pertambangan di Gumas Saling Gugat

Menurutnya, bukti pembelian material galian C itu penting sebagai alat kontrol pemerintah untuk mengetahui jumlah kubikasi yang dibawa tiap armada. Apalagi pasir urug tersebut dibeli dari perusahaaan yang berbadan hukum.

“Jangan-jangan dari hasil penjualan material galian C tersebut tidak membayar retribusi pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) atau bahan galian C,” kata Safari.

Safari mengatakan, retribusi langsung di lokasi tambang galian C merupakan keputusan yang tidak bisa ditawar-tawar lagi sebab jika dihitung, tambang golongan C berkontribusi cukup besar terhadap PAD.

BACA JUGA   Penambangan Liar, Porak Porandakan Hutan di Katingan Masih Marak, APH Tutup Mata

Bahwa retribusi apapun yang memiliki potensi pendapatan daerah tidak boleh dihalang-halangi dengan persoalan perizinan.

Pengutipan retribusi dilakukan tim pengawasan/pemeriksaan bukti pengangkutan bahan MBLB yang dibentuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Semestinya dilakukan pendataan ulang terhadap Subjek Pajak, Objek Pajak dan Wajib Pajak MBLB sehingga penerimaan dari sektor pajak tersebut dapat meningkat,” pungkasnya.

BACA JUGA   Wah ! LSM PPR Akan Pantau Proyek Pemerintah Gunakan Galian C Ilegal di Kotim
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News