Gadis belia usia 15 tahun diperkosa belasan kali akhirnya hamil 7 bulan oleh pria bejat berinisial BS (53) selingkuhan ibunya sendiri.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini, Korban (gadis) ini adalah warga asal Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo, Rabu 21 September 2022, dikutif dari media Khalfani.id.
Gadis 15 tahun itu hamil setelah diperkosa hingga belasan kali oleh BS (53) yang tidak lain adalah teman kumpul kebo ibu korban.
AKP Setiyo Widodo mengatakan, kasus persetubuhan anak di bawah umur hingga hamil ini terungkap, saat ibu korban melaporkan BS ke polisi karena telah menyetubuhi putrinya secara paksa.
“Dilaporkan oleh ibu korban pada tanggal 17 September 2022. Ibu korban menyebut anaknya disetubuhi secara paksa oleh pelaku berinisial BS,” terang AKP Setiyo, Rabu (21/9/2022).
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta memeriksa korban ke RSUD Genteng. Pada saat yang sama, anggota Reskrim Polsek Gambiran melakukan pencarian kepada BS.
BS dibekuk tim Reskrim Polsek Gambiran pada Selasa (20/9) dini hari. Dia pun langsung dibawa ke Mapolsek Gambiran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui menyetubuhi korban sebanyak 11 kali,” jelasnya.
Setiyo menjelaskan, pelaku merupakan teman dekat ibu korban. Selama ini, korban, ibu korban dan BS tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan.
Kepada polisi, tersangka BS mengaku pertama kali menyetubuhi korban pada bulan Februari 2022 lalu. Namun pelaku mengaku lupa hari dan tanggalnya.
“Perbuatan itu dilakukan sekira pukul 08.00 WIB di rumah kontrakan tempat mereka tinggal,” tegasnya.
Pelaku terus mengulangi perbuatannya setelah perbuatan pertamanya berjalan dengan lancar. Setidaknya pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 11 kali.
Pelaku diduga kuat mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan itu kepada orang lain. Sampai akhirnya korban diketahui hamil. “Korban hamil sekitar 30 minggu,” terangnya.
Dalam kasus ini Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah bra warna putih, sebuah celana dalam warna garis-garis hitam dan ungu, baju kaos lengan pendek warna pink serta sepotong celana kolor pendek warna biru garis merah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, demikian.