Gagal Curi Sepeda, Pemuda Ini Nyaris Dihakimi Massa

- Advertisement -
Apes, sudah gagal mencuri sepeda, karena ketahuan pemuda berinisial AN berusia 23 tahun ini nyaris dihakimi massa. 

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lele, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Pelaku ketahuan saat berusaha mencuri sepeda warga dengan masuk ke halaman rumah RA (42).

Namun mimpinya membawa/ mencuri sepeda pupus, usai tetangga RA memergoki pelaku yang pada saat kejadian hendak menggiring sepeda ke luar rumah RA.

BACA JUGA   DPO Teroris Akhirnya Menyerahkan Diri Kepada Polisi

Melihat kejadian tersebut, tetangga RA kemudian berteriak dan memanggil RA yang pada saat kejadian tengah berada di dalam rumah.

Sebagaimana yang disampaikan Kasat Samapta Polresta Palangka Raya, AKP Gatoot Sisworo, Jum’at 2 Februari 2023, dikutif dari matakalteng.com.

”Sontak tetangga korban ini langsung memanggil korban yang ada di dalam rumah dan peristiwa tersebut menjadi sorotan warga,” katanya, Jum’at 2 Februari 2023.

BACA JUGA   364,88 Gram Sabu dan 2 Orang Pengedar Berhasil Diamankan Polda Kalteng

Warga yang geram dengan ulah pelaku membuat emosi warga setempat memuncak, beruntung pihaknya segera datang ke lokasi kejadian sehingga pelaku tidak menjadi sasaran amukan massa.

Kemudian, atas kebaikan hati sang pemilik sepeda, dirinya tidak ingin melaporkan pelaku ke jalur hukum dan lebih memilih untuk memaafkan pelaku serta meminta agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya kembali.

“Setelah tanyakan lebih lanjut, ternyata korban tidak mau melanjutkan kasus yang dialaminya ke ranah hukum dan lebih memilih memaafkan atas kejadian yang dialaminya tersebut,” ungkapnya.

Untuk itu, lebih lanjut AKP Gatoot Sisworo meminta agar warga dapat selalu waspada dalam menyimpan barang-barang berharga di rumah.

“Bila memang menemukan adanya ancaman gangguan keamanan segera laporkan dilayanan telpon yang sudah diposting pada IG humas Polresta Palangka Raya,” pungkasnya.

BACA JUGA   Penadah Divonis 10 Bulan, Pencuri Motornya Segera Disidangkan
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News