Kabar gembilra gaji PNS tahun 2023 akan naik. Wacana kenaikan gaji PNS ini sesuai dengan golongan dan tunjangan yang bersangkutan saat ini.
Kabar kenaikan gaji PNS tersebut berhembus setelah pemerintah mengumumkan adanya kenaikan upah minimum Provinsi (UMP) 2023 beberapa waktu yang lalu.
Benarkah itu?, apakah sekedar isu saja, namu jika benar gaji PNS ini naik, tentunya para PNS dinegeri ini pasti akan merasa bahagia dan gembira, dikutif dari https://banjarmasin.tribunnews.com.
Menyikapi kabar yang berhembus tersebut Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulayani buka suara. Dia menyampaikan, RUU APBN 2023 sudah ditetapkan sebagai APBN 2023. Tapi di dalamnya tak ada ketentuan soal kenaikan gaji PNS.
Sehingga atas dasar itulah, pemerintah memastikan tidak akan menaikkan gaji PNS. Hal ini pun sekaligus membantah pemberitaan di media adanya suatu perubahan sistem gaji pensiunan PNS 2023.
Menurut Sri Mulyani, belanja negara pada tahun 2023 ini akan dipatok pada angka Rp 62,2 triliun atau naik sekitar 7,7 persen dibanding tahun sebelumnya.
Selain itu, anggaran di tahun depan dikabarkan juga akan lebih besar dibanding anggaran pada tahun 2021, yaitu sebesar Rp52 triliun. Sementara, untuk anggaran belanja pegawai di tahun 2023 juga dikabarkan akan naik.
Di mana telah ditargetkan jadi sebesar Rp257,2 triliun atau naik 3,3 persen dibandingkan tahun 2022, yakni di angka Rp249,1 triliun. Untuk saat ini, sesuai aturan yang berlaku, berikut gaji yang diterima PNS.
Berikut gaji PNS yang berlaku hingga saat ini:
Golongan IA: sebasar Rp1.560.800 – Rp2.335.800. Golongan IB: sebesaar Rp1.704.500 – Rp2.474.900, Golongan IC: Rp1.776.600 – Rp2.557.500, dan Golongan ID: Rp1.851.800 – Rp2.686.500.
Kemudian, Golongan IIA: Rp2.022.200 – Rp3.373.600. Golongan IIB: Rp2.208.400 – Rp3.516.300., dan Golongan IIC: Rp2.301.800 – Rp3.665.000.
Berikutnya, Golongan IIIA: Rp2.579.400 – Rp4.236.400, Golongan IIIB: Rp2.688.500 – Rp4.415.600 dan Golongan IIIC: Rp2.802.300 – Rp4.602.400, serta Golongan IIID: Rp2.920.800 – Rp4.797.000.
Lalu, Golongan IVA: Rp3.044.300 – Rp5.000.000, Golongan IVB: Rp3.173.100 – Rp5.211.500, Golongan IVC: Rp3.307.300 – Rp5.431.900, Golongan IVD: Rp3.447.200 – Rp5.661.700, dan Golongan IVE: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Sedangkan masalah Tunjangan yang diterima PNS, yakni; Tunjangan Kinerja atau Tukin, Tunjangan Suami atau Istri, Tunjangan Anak, Tunjangan Makan, dan Tunjangan Dinas, serta Tunjangan Jabatan.