Gaji Tenaga Kontrak di Kotim Harus Dievaluasi Kembali

- Advertisement -
Sudah menjadi suatu keharusan bahwa gaji tenaga kontrak yang ada di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Harus di evaluasi kembali.

Berkenaan dengan gaji tenaga kontrak itu rencana pemerintah Kabupate Kotim  untuk melakukan revisi terhadap besaran gaji tenaga kontrak (tekon) di Kotim ini perlu didukung.

Rencana kenaikan gaji tenaga kontrak (tekon) tersebut menurut Khozaini Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur, Ia sanggat mendukung.

BACA JUGA   Proses Hukum Koorporasi Penyebab Karhutla Benar-Benar Dipertanyakan Dewan

Khozaini mengatakan selama ini besaran gaji tenaga kontrak semua disama ratakan. Sehingga tidak ada perbedaan untuk tenaga kontrak dengan pendidikan SMA maupun yang memiliki pendidikan Starata Satu (S1) bahkan Strata Dua (S2).

“Harusnya besaran gaji dapat disesuaikan dengan kondisi pendidikan terakhir para tekon,” katanya, Senin, 17 Januari 2022.

Untuk itu ia meminta Pemkab melalui instansi terkait yakni Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim dapat melakukan pendataan dan seleksi terhadap jumlah tekon yang ada di Kotim.

“Termasuk merumuskan berapa besaran gaji yang akan dialokasikan. Untuk saat ini besaran gaji yang didapat oleh semua tenaga  tekon berjumlah sekitar 2 juta perbulan,” tegasnya.

Ke depan kata dia  semua dapat disesuaikan dengan keahlian dan juga pendidikan terakhir para masing-masing tekon. “Saya harap evaluasi tersebut dapat segera dilaksanakan,” harapnya

Di samping itu ia juga berharap Pemkab Kotim dapat melaksanakan evaluasi kinerja tekon setiap tahunnya. Hal ini dilakukan sebagai upaya peningkatan kinerja tekon sesuai analisis jabatan di setiap SOPD.

Evaluasi terhadap kinerja tekon tersebut menurutnya diperuntukkan sebagai persiapan tekon untuk ikut seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Apalagi kata dia di tahun 2023 mendatang, keberadaan  tekon kemungkinan besar akan dihapuskan  sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2019.

BACA JUGA   M Abadi : Banyak PBS, Masyarkat Jangan Hanya Jadi Penonton

Facebook Comments

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News