Ganja seberat 844 Gram dan seorang nenek berinisial A, berusia 61 tahun berhasil diamankan Polisi di Kecamatan Medan Denai. Minggu, (13/08/2022).
Informasi yang berhasil diperoleh media ini nenek renta ini berhasil ditangkap polisi dengan barang bukti ganja 844 gram di Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kepada polisi, nenek itu mengaku membeli barang haram ini dengan harga Rp180.000 per Ons.
“Pelaku disergap di kediamannya di Jalan Seksama Gang Abadi, Keluruhan Menteng, Kecamatan Medan Denai,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Deliserdang Kompol Zulkarnain di kutif dari media Khalfani.co.id. Minggu (13/8/2022).
Kasat Narkoba mengatakan, penangkapan wanita sudah lanjut usia ini berawal dari informasi masyarakat. Mereka melaporkan yang bersangkutan membeli barang haram itu di Kecamatan Tanjung Morawa yang kemudian akan dibawa ke rumahnya.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan melakukan penyergapan di rumah pelaku. Saat digeledah, ditemukan barang bukti ganja seberat 844 gram. Selanjutnya diamankan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan penyidik, pelaku mengaku ganja miliknya dibeli dari seorang berinisial U dengan harga Rp180.000 per ons.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) dari undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kasat.