Seorang kakek bejat atau cabul yang sudah berusia 61 tahun diganjar atau di vonis 7 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa selain di vonis 7 tahun penjara kakek bejat ini di denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Hakim telah memvonis terdakwa, karena terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana”membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga”.
Kakek bejat ini diproses Hukum lantaran tega mencabuli cucu kandungnya sendiri yang masih berusia 17 tahun, perbuatan yang tidak senonoh ini dilakukan terdakwa selama bertahun-tahun, akhirnya korban tidak tahan.
Diketahui bahwa terdakwa adalah warga Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau ini berhasil di tangkap dan diamankan Satres Polres Lamandau pada 26 Februari 2022 lalu, atas laporan tindak pidana asusila.
Kasus asusila ini terungkap, berawal dari pengakuan korban dengan orang tuanya. Karena korban tidak sanggup lagi di cabuli kakeknya sendiri bertahun-tahun, bahkan korban sempat merekam perbuatan kakeknya agar orang tuanya percaya.
Dari hasil rekaman dan pengakuan korban inilah aksi bejat pelaku diketahui sejak Agustus 2020 hingga Februari 2022. Pelaku mencium korban, hingga meraba-raba alat vital milik remaja putri ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya, pelaku atau terdakwa atau kakek bejat ini, dijerat dengan pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang.
Dengan Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Peristiwa bejat kakek renta ini membuat banyak pihak geram, banyak pula yang nyaris tidak percaya, lantaran sang pelaku termasuk orang yang ditokohkan ditengah masyarakat setempat.
Pelaku mengaku tergiur dengan tubuh cucunya yang masih ranum, karena suudah terbiasa mencium cucunya. Akhirnya Ia pun tidak kuasa menahan nafsu birahinya, sehingga nekat untuk mencabuli cucunya sendiri, yang seharusnya dilindungi dan di sayangi.
Informasinya korban sendiri tinggal bersama di rumah kakek dan neneknya, sejak korban duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) kelas 6. Awalnya sangka kakek ini sering mencium korban yang diakui sebagai tanda kasih sayang.
Namun lama-kelamaan setelah korban beranjak remaja hingga duduk di bangku SMA. Kakek bejat ini semakin berani berbuat tidak senonoh terhadap cucunya ini. Perbuatan tidak senonoh ini sering dilakukannya ketika sang nenek tidak berada di rumah.
Si Kakek ini selalu gencar melakukan aksi cabulnya, saat korban melakukan perlawanan dengan mengunci puntu, korban malah dimarahi dan dipukul kakeknya. Lantaran korban tidak tahan lagi diperlakukan semacam ini akhirnya korban menceritakan kepada temannya.
Lalu temannya menyarankan agar korban merekam perbuatan kakeknya secara diam-diam. Nah rekaman inilah yang menjadi bukti kuat untuk menjerat kakeknya sendiri dihadapan Hukum, demikian.