spot_img

Gapta Harus Uji Nyali Menteri ATR/BPN Republik Indonesia

- Advertisement -
Ketua umum Perkumpulan GAPTA Richard William bersama Ketua Firma Hukum GAPTA Law Office selaku Kuasa Hukum Bapak Samen (korban) saat ini uji nyali dengan Menteri ATR/BPN RI.

Menurut Ketua umum Gapta tersebut, pihaknya akan uji nyali dengan Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia, terkait dugaan SK Sertipikat HGU yang duduga Asli tapi palsu (Aspal) yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN RI.

Richard William menyampaikan hal tersebut berdasarkan hasil
temuan yang terungkap di Persidangan pada Pengadilan Negeri
Sampit.

BACA JUGA   Kabupaten Kobar Raih Penghargaan Abdi Tani 2021 dari Kementan RI

Didasarkan adanya Gugatan Perdata oleh PT. Tanah Tani
Lestari (TTL) terhadap Kliennya ( Saudara Samen ), yang tertuang dalam bunyi Perkara Perdata Nomor: 24/Pdt.G/2018/PN.Spt, tanggal 14 Februari 2019, Jo. Nomor: 24/PDT/2019/PT.PLK, tanggal 23 Mei 2019, Jo. Nomor: 27/PDT/2020, tanggal 11 Februari 2020, Jo. Nomor: 990 PK/PDT/2021, tanggal 23 Desember 2021.

Yang mana dalam bunyi alat bukti yang dijadikan dasar gugatan
oleh PT. Tanah Tani Lestari (TTL), adalah Ijin Usaha Perkebunan
(IUP) Nomor: 005/IUP/PT.TTL/Kec. Telaga Antang/Kec. Tualan
Hulu Kab. Kotim/2013, tertanggal 31 Januari 2013, dengan Luas
6.771,38 Hektar.

Tertulis jelas berada diwilayah hukum Pemerintahan Kecamatan Telaga Antang dan Kecamatan Tualan Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur.

Anehnya bisa terbit Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor:
59/HGU/KEM-ATR/BPN/2016, tertanggal 27 September 2016, dasar terbitnya Sertipikat Hak Guna Usaha ( HGU ). Justeru berada diwilayah Kecamatan Antang Kalang Kabupaten KotawaringinTimur.

Namun yang lebih anehnya lagi. Berdasarkan Notulen Rapat pada
hari Senin tanggal 6 Agustus 2018, yang di Mediatori oleh AIPTU
SUTARTO, selaku Kasubnit 1 Reskrimum Sat Reskrim Polres
Kotawaringin Timur Polda Kalimantan Tengah. Perihal : Sengketa
Lahan antara PT. Karya Makmur Bahagia (KMB), dengan Saudara.SAMEN, DKK, telah mengeluarkan kesimpulan.

Bahwa PT. Karya Makmur Bahagia (KMB) akan mengajukan Gugatan Perdata. Namun faktanya, yang menggugat Justeru PT. Tanah Tani Lestari (TTL), dan bukan PT. Karya Makmur Bahagia (KMB).

Disinilah akar timbulnya dugaan adanya Surat Keputusan Menteri
ATR/BPN RI dinilai Asli Tapi Palsu, alias ASPAL. Dikarenakan tidak
sesuai dengan dasar Perijinan yang dimiliki oleh PT. Tanah Tani
Lestari (TTL).

Richard William menambahkan. Ini adalah Momen yang tepat bagi Menteri ATR/BPN RI untuk mewujutkan ancamannya, terhadap para Mafia Tanah.

Dan supaya masyarakat atau publik tau, bahwa ancaman tersebut benar-benar untuk menyelesaikan masalah, yang diderita oleh para Korban Mafia Tanah, dan bukan untuk sebaliknya, yaitu di 86-kan.

Richard William menyampaikan. Ini merupakan wujud nyata kepedulian GAPTA sesuai SK Perubahannya, yang telah menginjak usia 1 (satu) tahun, yang jatuh pada tanggal 01 Juli 2022 ini.

Untuk menwujudkan dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Republik Indonesia, dalam memerangi dan atau memberantas Mafia Tanah.

Menurut Ketua umum Gapta tersebut, persoalan ini, merupakan Jaringan Mafia Tanah, Hukum dan Peradilan. Yang patut diduga didalangi oleh Pelaku Kejahatan Korporasi di Bidang Perkebunan dan atau Kejahatan Oligarki.

Richard William berharap melalui media ini. Bahwa pemberantasan Mafia Tanah perlu wujud nyata dari Pemerintah, khususnya Menteri ATR/BPN RI dan Menkopolhukam RI.

“Dan janganlah cuma tebar pesona dimedia, dengan memberikan harapan palsu ke Masyarakat atau Publik,” tukas Richard.

BACA JUGA   5 Pendekar Silat di Kotawaringin Barat Ditangkap karena Siksa Yuniornya
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News