Ingin meraih keuntungan tapi sebaliknya mendapat hukuman. Inisial SA warga jalan Pemuda Kabupaten Kapuas, kedapatan menjual gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi 3 Kg melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
SA akhirnya diamankan Satreskrim Polres Kapuas karena menyimpan dan menjual bahan bakar gas subsidi dengan melebihi HET.
Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang mewakili Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti menjelaskan, SA menyimpan tabung gas LPG 3 kilogram tersebut di Toko Arbayah jalan Pemuda kilometer 5,5. Lalu menjualnya ke masyarakat di atas harga eceran tertinggi.
AKP Kristanto Situmeang, Selasa (2/3/) kemarin mengungkapkan, SA tertangkap tangan oleh petugas kepolisian menyimpan dan menjual bahan bakar gas atau LPG bersubsidi melebihi batas harga penjualan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dan ditemukan sebanyak 79 tabung gas yang ada isinya dan 20 tabung gas tanpa isi, yang mana terlapor bukan merupakan agen atau pun pangkalan yang terdaftar di Pertamina.
Dengan adanya kasus tersebut menjadi pelajaran bagi para pedagang gas LPG subsidi agar tidak menjadi kasus yang sama dialami oleh SA.
Kasatreskrim mengimbau kepada masyarakat khususnya Kabupaten Kapuas. Apabila masyarakat ada keluhan terkait agen atau pangkalan yang menyalurkan gas elpiji tidak sesuai dengan ketentuan agar bisa melaporkan ke Polres Kapuas.
AS/Indeks News Kalteng
Facebook Comments