spot_img

Gelapkan Puluhan Motor Pebiayaan 2 Pelaku Ditahan

- Advertisement -
Gegara gelapkan puluhan motor pembiayaan PT Bussan Auto Finance, (PT BAF) Kantor Griya Kapuas dua pelaku bernama Rifal (28) dan Ema Sri Noviarti (29), akhirnya berurusan dengan pihak berwajib.

Kedua pelaku penggelapan tersebut merupakan warga Kelurahan Anjir Serapat Tengah, Kecamatana Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polres Kapuas.

Keduanya ditahan setelah melakukan penggelapan puluhan sepeda motor, yang mana korbannya pihak PT Bussan Auto Finance, (PT BAF) Kantor Griya Kapuas.

BACA JUGA   Manajemen PT Agro Bukit akan di Polisikan

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat reskrim AKP Iyudi Hartanto, bahwa awal kejadian yakni saat adanya hasil audit dari pihak PT BAF Kantor Griya Kapuas.

Hasilnya ditemukan bahwa ada seseorang karyawan surveyor atas nama Rifal (pelaku) yang menggunakan identitas orang lain, untuk mengajukan kredit beberapa sepeda motor.

“Dari pengajuan kredit pelaku menggunakan identitas orang lain yang diajukan tersebut adalah orang yang hanya dipinjam identitasnya saja. Kemudian sampai dengan saat ini sepeda motor tersebut tidak diserahkan kepada orang yang identitasnya dipinjam,”bebernya, Jumat (24/11/2023).

BACA JUGA   Bejat ! Ayah di Tanggerang Cabuli Anak Tirinya Berkali kali

Lanjutnya, akibat perbuatan tersebut pihak PT BAF mengalami kerugian sebesar Rp81.957.121, dan karena merasa keberatan perusahaan itu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut.

“Usai kami lakukan pemeriksaan saksi dan melengkapi alat bukti, hingga akhirnya mengamankan pelaku ke Polres Kapuas dari kediamannya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan itu,” tambahnya.

Sementara itu dari hasil pengembangan dan keterangan pelaku Rifal, pihaknya pun kembali mengamankan satu orang pelaku bernama Ema Sri Noviarti, yang ternyata merupakan otak dari tindak pidana penggelapan puluhan motor tersebut.

“Keduanya kami kenakan pidana tentang penggelapan yaitu pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana. Barang bukti saat ini masih kami dalami karena hampir semua kendaraan yang digelapkan telah dijual oleh para pelaku,” pungkas Iyudi. (Red).

Sumber: https://www.radarsampit.com/

BACA JUGA   Terjebak Kubangan Lumpur, Seorang Ibu Melahirkan di Dalam Mobil
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News