Gegara gelapkan sawit perusahaan terdakwa berinisial MT dan RM di vonis hakim Pengadilan Negeri Kotawaringin Timur selama 7 bulan penjara yang diketuai oleh hakim majelis Febri Purnamavita.
Terdakwa dianggap hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai pelaku tindak pidana penggelapan buah sawit milik PT MJSP, sebanyak 15 truk.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” kata hakim.
Telah terungkap pada persidangan Selasa, 31 Mei 2022 dalam kasus ini TM dan RM harus meringkuk karena dilaporkan PT MJSP.
Mereka dianggap menggelapkan sawit, berawal ketika mereka mengangkut sawit yang dipanen di areal HTR Gapoktanhut Bagendang Raya, Kotim bekerjasama dengan PT MJSP.
Buah sawit itu harusnya dibawa ke MAP Mill, namun oleh keduanya dijual karena mereka menganggap sawit itu berasal dari Gapoktanhut Bagendang Raya yang di situ keduanya adalah anggotanya
Adapun sawit itu mereka gelapkan pada Januari 2021 sebanyak 1 truk dan Maret 2021 sebanyak 14 truk, lalu dijual kepada pengepul di Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Menanggapi vonis itu, mereka masih menyatakan pikir-pikir, senada dengan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 bulan penjara.