Merasa gerah dengan 10 Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang kurang peduli dan hingga saat ini belum juga menyetor, Pemkab Kotim akan siapkan sanksi.
Sebagaimana yang disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kotawaringin Timur (Kotim) Alang Arianto,
Alang Arianto mengatakan masih ada 10 perusahaan besar swasta yang belum berkontribusi dalam konsorsium Jalan Lingkar Selatan, Sampit.
“Sampai sekarang masih ada 41 PBS yang menyetor, jadi masih ada 10 yang belum, tapi kami terus menagih. Dan insya Allah minggu ini atau depan, jalan di lingkar selatan bisa di lalu,” katanya. 16 September 2022.
Menurutnya, alasan perusahaan besar swasta yang belum menyetor itu masih dalam proses. Pihak PBS yang ada di Kotim harus berkoordinasi dan membuat laporan untuk pimpinan yang di atas.
Meskipun demikian, Pemkab Kotim akan tetap melakukan penagihan pada perusahaan besar swasta tersebut.
“Untuk sanksi kami masih koordinasikan dengan pimpinan. Tunggu keputusan pimpinan, kalau kami sendiri yang memberikan tidak bisa. Yang jelas pelayanan kami kepada PBS tidak berkontribusi mungkin tidak seperti dulu,” tegasnya.
Sementara itu, untuk dana yang terkumpul yang nantinya berbentuk material sebesar Rp 2.050.000.000 sampai saat ini.
Sedangkan total anggaran yang diperlukan sebesar Rp4.710.717.600.00 Karena, kebutuhan untuk perbaikan seperti agregat kelas B yang diperlukan sebanyak 5.922 m³ jumlah anggaran yang dikeluarkan yaitu Rp4.253.772.600,00.
Kemudian batu ukuran 3/5 dan 2/3 yaitu 743 m³ estimasi anggaran sebesar Rp 456.945.000. “Sedangkan kami dari pemda menyediakan alat berat beserta pekerjaannya. Dan kami sudah siap,” pungkasnya.