SERUYAN. Polres Seruyan menggelar Press Realese terkait, kasus pencurian dengan kekerasan serta perkosaan terhadap gadis berinisial ZN (19), Bertempat di mako Polres Seruyan, Rabu (03/02/2021).
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono,SH SIK M.Si didampingi Kabagops Polres Seruyan AKP Sri Mulyono SH dan Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU Irfan M. N. Alireja SIK mengatakan bahwa telah terungkap kasus pencurian dengan kekerasan serta perkosaan.
“ Polres Seruyan telah mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan serta perkosaan, pelaku berinisial AR (42) dan barang bukti sudah diamankan,” jelas Kapolres awak media.
Dalam press realese itu, Kapolres Seruyan mengungkapkan bahwa pelaku melakukan perbuatan tindak pidana Perkosaan disertai Pencurian dengan kekerasan dan percobaan pembunuhan berencana dengan cara tersangka datang ke rumah, korban berpura-pura mengaku sebagai manager perkebunan kelapa sawit PT. Rimba Harapan Sakti (RHS) I Desa Pematang Limau Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng.
“ Sebelum pelaku menganiaya korban serta memperkosa korban dan membawa lari barang milik korban. Pelaku mengaku sebagai manager perkebunan kelapa sawit PT. Rimba Harapan Sakti (RHS) I,” ungkap Kapolres.
BACA JUGA: Polres dan Kejaksaan Seruyan Koordinasi Criminal Justice System
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU Irfan M. N. Alireja,S.I.K. menjelaskan dengan rinci bahwa sebelumnya tersangka menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama kurang lebih 5 (lima) bulan dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Seruyan melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 sekitar jam 19.00 wib bertempat di Desa Sedawak Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
“ Pelaku sempat menjadi DPO selama 5 bulan, kami tangkap di Ketapang Kalimantan Barat, pada 31 Januari 2021 yang lalu,” jelasnya.
Dalam hal ini pelaku terjerat Pasal 285 KUHPidana dan atau Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana dan Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana (ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau seumur hidup).
BACA JUGA : Covid-19 Nyata dan Masih Ada, Polsek Hanau Disiplinkan Prokes dan membagikan Masker
(R41/Red)
Facebook Comments