Gonjang ganjing rakyat sejagat raya di Indonesia khususnya setelah 3 bulan kasus besar Sambo yang menggemparkan publik, hari ini kabarnya akan menuju persidangan perdana.
Petualang Jurnalis mencoba menyimak dan mengutif acara yang dibawakan HOTROOM yang dibawakan Hotman Paris pengecara pamiliar di METROTV.
Masyarakat banyak mempertanyakan, apakah Jaksa dan Hakim akan netral?
Karena mengingat tersangka atau terdakwa otak pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini bukan orang sembarangan.
Ia adalah orang yang sangat berpengaruh. Apakah nanti mantan Kadiv Propam yang sudah di PDTH ini akan dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya?
Mengingat dalam peristiwa kasus pembunuhan ini melibatkan banyak pihak termasuk polisi muda yang hancur kariernya bahkan akan ikut menuju ke dalam tembok penjara.
Mereka semua akan menuai apa yang sama-sama mereka tabur di pengadilan dunia sebelum diadili di pengadilan akhirat kelak. Hal ini guna mempertanggunjawabkan perbuatan mereka.
Saat pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan 12 berkas perkara dan 11 tersangka yang kena perkara pasal 340 dan pasal 338 itu 5 orang yakni Ferdy Sambo dkk.
Kemudian ada 7 orang tersangka kena pasal obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi proses Penyelidikan, penyidikan dan peradilan termasuk FS.
Yang sebelumnya FADIL ZUMHANA, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Republik Indonesia, telah menyatakan akan menindak lanjuti perkara besar yang menghebohkan ini.
Pihaknya akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai ketentuan Hukum Acara Pidana berwenang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada pihaknya.
Adapun tujuan penahanan itu guna mempermudah proses dalam persidangan yang akan berlangsung. Karena pihaknya ingin perkara besar ini akan dilaksanakan dipersidangan secara cepat, sederhana dan dengan biaya ringan.
Pihak Kejagung RI sudah menerima surat dakwaan para tersangka, paling lambat pada hari ini Senin 17 Oktober 2022 sudah di Pengadilan.
Karena pihaknya yakin benar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga akan bekerja dengan sebaik-baiknya, lantaran kasus ini menarik perhatian masyarakat dan perhatian Presiden Republik Indonesia.
Presiden meminta kasus ini harus transparan. Pihak Kejagung juga meminta perkara ini harus dipantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pihak Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Satgas 53, juga dilibatkan dalam pengawasan setiap penanganan perkara yang mereka anggap penting dan menjadi perhatian pimpinan.
Pihaknya menegaskan pengawasan perkara ini sangat ketat, pihaknya juga meminta seluruhnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban persidangan.
Petualang Jurnalis dalam kesempatan ini mencoba mengutif beberapa pasal yang akan menjerat para tersangka dalam kasus Sambo dan kawan-kawan ini.
Dan berharap semoga tulisan semacam opini ini semoga tidak keliru dan bisa bermanfaat bagi penulis sendiri dan para pembaca yang saat ini sedang membacanya.
Adapun perkara yang akan dijatuhkan kepada tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sebagai berikut;
Pasal 340 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, di ancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.”
Subsider Pasal 338 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, di ancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”
Junto Pasal 55 KUHP
“1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh, melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.
1.2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Junto Pasal 56 KUHP
“1. Dalam hal tersangka atau terdakwa di sangka atau di dakwa melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang di ancam pidana 5 tahun atau lebih yang tidak mempunyai Penasihat Hukum (PH) sendiri pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunju PH bagi mereka.” demikian
Penulis Opini: Misnato Petualang Jurnali