Gubernur Kalteng langsung melakukan penyegelan ribuan kayu log illegal milik PT. Hutan Produk Lestari, di lokasi pelabuhan terminal khusus, Pahandut Seberang, Palangka Raya.
Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menegaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dokumen dan memastikan, bagian mana saja yang sudah berizin dan diduga masih belum.
Untuk sementara ribuan kayu tersebut baik diatas tongkang dan di tebing belum diizinkan untuk loading. Gubernur Kalimantan Tengah ini menjelaskan, dari prizinan Hutan Tanaman Industri (HTI) dari surat keputusan (SK) itu memang sah.
“Beberapa dokumen yang kita periksa itu tidak sesuai barcodenya. Saat ini tim masih kita telusuri dan menghitung berapa total kayu yang diangkut keluar Kalteng. Intinya kita mengecek pajaknya untuk Negara dan Daerah. Jangan sampai banyaknya SDA keluar, tapi hasil untuk daerah tidak ada, ini yang kami tingkatkan lagi pengawasanya,” ujar Gubernur Kalteng , saat melakukan pengecekan kayu illegal loging di sungai kahayan, Senin (6/9/2021).
Sugianto berharap, Pemerintah Pusat khususnya Kementerian KLHK tidak seenaknya lagi mengeluarkan izin HTI. Karena yang dirugikan dari HTI ini adalah masyarakat Kalteng. Hutan di Kalteng habis, banjir terjadi dimana-mana dan para pengusaha tutup mata dan tidak peduli dengan warga sekitarnya.
“Harapanya dalam setiap mengeluarkan izin HTI daerah dilibatkan. Jangan tiba-tiba investor banyak masuk. Namun daerah tidak mengetahuinya. Kami ingin dilibatkan, bukan karena ingin melakukan pemungutan liar. Tapi biar kami mengetahui dan bisa mengawasi HTI ini,” ujarnya.
Gubernur Kalteng menjelaskan, dari Palangka Raya, Das Barito sampai Murung Raya itu sudah keluar izin HTI. Berdasarkan penulusuran Pemerintah Provinsi, ada sekitar 800 ribu dan banyak sekali yang tidak aktif.
“Yang tidak aktif ini mohon dicabut oleh dirjen KLHK. jangan dibiarkan terus disini. Agar ada manfaatnya untuk daerah dan masyarakat,” ungkapnya.
Dijelaskan Sugianto dirinya meminta Dinas Kehutanan Prov. Kalteng untuk melakukan pendataan jumlah HTI yang tidak aktif di Kalteng, supaya dicabut izinnya. Jangan biarkan beroperasi di Bumi Tambun Bungai tapi merusak hutan dan berdampak negatif untuk daerah terutama masyarakat
“Jika data HTI yang tidak aktif ini saya dapatkan. Saya akan melaporkannya ke Menteri, untuk ditindak lebih lanjut,”bebernya.
Gubernur Kalteng meminta, kepada pengusaha HTI yang mengambil kayu dari Kalteng untuk menanam kembali setelah melakukan penebagangan. Jangan sampai hutan Kalteng gundul dan menjadi salah satu penyebab banjir dimana-mana.
“Kita akan periksa legalitasnya HTI ini dari hulu ke hilir. hulunya kita periksa izin HTInya dari KLHK, betul tidak cara penebangannya betul tidak diameternya. dalam satu bulan ini semua DAS kita masuki. Saya perintahkan dinas perhubungan dan pihak terkait untuk masuk semua DAS memeriksa ini. Kita minta bantu Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersama sama melakuan pengecekan, baik Kehutanan, Perkebunan dan juga Pertambangan,”pungkas sugianto.
Facebook Comments