Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran meminta kementerian ESDM untuk tidak memberikaan izin dulu terhadap perusahaan yang mengajukan perizinan baru di Kalimantan Tengah. Sugianto Sabran juga berkomitmen akan menolah seluruh usaha pertambangan baru di wilayahnya.
“Kami meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya mineral (ESDM) untuk tidak mengeluarkan izin tambang baru dulu,” ujar Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran di Palangka Raya, Kamis (16/9/2021).
Gubernur Kalteng melakukan penolakan bukan tidak beralasan, karena dampak negatif dari keberadaan tambang tersebut telah menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi warga Kalimantan Tengah khususnya lingkungan hidup dan banjir.
Sugianto Sabran meminta Kementerian ESDM untuk tidak memperpanjang izin pertambangan yang sudah habis masa berlakunya. Dia merasa sejauh ini pertambangan telah memberikan dampak buruk kepada lingkungan dan masyarakat.
Melalui hasil evaluasi dan peninjauan yang telah dilakukan, keberadaan dan aktivitas perusahaan tambang di Kalimantan Tengah pun belum memberikan dampak besar bagi perekonomian daerah, khususnya desa-desa terdekat. Baik tambang emas, zirkon, kuarsa, bijih besi hingga batu bara.
“Kita bisa lihat sendiri kondisi desa-desa sekitar pertambangan, dari segi infrastruktur seperti jalan, jembatan, sekolah, dan listrik masih sangat minim. Masyarakat di sekitar tambang pun sampai sekarang masih belum sejahtera,” ungkapnya.
Jangankan memberikan dampak baik bagi perekonomian warga lokal, pertambangan di Kalimaantan Tengah sejauh ini justru mewariskan lubang-lubang yang relatif dalam dan sebagian besar belum direklamasi.
Gubernur Kalteng juga mengaku telah membentuk Tim Satgas pengawasan berisi Tim teknis dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (forkopimda) untuk meningkatkan keterpaduan dan pengawasan kerusakan lingkungan.
Apabila dalam pelaksanaan pengawasan nanti ditemukan pelanggaran, perusahaan terkait akan ditindak tegas. Terlebih dahulu diberikan peringatan dan ditegur sebagai upaya pembinaan.
“Kalaupun masih tidak bisa, tentu saja ini menjadi urusan hukum dan perlu ada efek jera bagi para pelanggar yang merusak lingkungan di wilayah Kalteng. Kami serahkan ke penegak hukum dan kementerian terkait,” ungkap Sugianto.
Facebook Comments