Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang menggunakan jalan negara, di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) harus mentaati aturan.
Terkait dengan PBS yang menggunakan jalan tersebut baik itu perkebunan atau pertambangan yang melakukan pinjam pakai jalan milik pemerintah diminta memperhatikan ketentuan dan peraturan.
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo usai mereka melakukan sidak terkait penggunaan jalan pemerintah oleh perusahaan beberapa waktu lalu, dengan keras menkankan hal ini.
Menurut Handoyo, hah itu dilakukan supaya tidak menjadi permasalahan kedepannya. Seperti pemasangan rambu-rambu lalulintas, perbaikan secara rutin, izin pinjam pakai di jalan yang digunakan secara bersama-sama tersebut.
“Kepada investasi yang melakukan pinjam pakai kepada aset pemerintah baik itu di desa dan lain sebagainya harus memiliki izin, paling tidak kepada pemerintah daerah sesuai dengan kapasitas dan kewenangan penyelenggara jalan tersebut. Kemudian, tidak kalah penting harus ada rambu pertunjuk berkendara,” kata Handoyo.
DInformasinya bahwa Komisi IV DPRD Kotim pekan ini mengunjungi sejumlah investasi yang ditenggarai bersinggungan dengan pemanfaatan jalan milik desa ataupun kabupaten.
Mereka menekankan selain memanfaatkan jalan tersebut, juga kewajiban perusahaan harus memikirkan jalan khusus, apalagi regulasi untuk hal tersebut sudah ada dituangkan melalui peraturan daerah.
Dijelaskannya, di satu sisi perusahaan memang sudah seharusnya memikirkan jalan khusus mereka untuk jangka panjang.
Mengingat itu merupakan perintah dari peraturan perundang-undangan sehingga tidak ada alasan nanti ketika kewajiban itu harus dilaksanakan investasi mengakui tidak siap.
Handoyo juga mengakui dengan adanya jalan pemerintah yang dimanfaatkan perusahaan terpelihara dengan baik, meski dari sejumlah catatan mereka masih ada oknum perusahaan yang kadang cuek dengan kondisi jalan yang mereka lalui tersebut.
Facebook Comments