Oknum guru ngaji berhasil mencabuli santrinya ngaku khilaf ketika ditanya Jaksa saat pelimpahan berkas perkara tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim.
Santriwati yang menjadi korban pencabulan dari oknur guru cabul ini masih berusia 11 tahun, perbuatan cabul ini dilakukan pelaku berulangkali, namun pelaku mengaku khilaf atas tindakannya itu.
Saat ditanya berapa kali perbuatannya itu, tersangka langsung tertunduk malu dan mengaku perbuatan itu tidak hanya sekali.
“Kalau khilaf cuma sekali, kalau berkali-kali bukan khilaf lagi,” kata jaksa kepadanya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Kamis, 2 Juni 2022 terungkap perbuatan pertama terjadi pada Senin, 27 Desember 2021 sekitar pukul 19.00 Wib di WC samping masjid di kawasan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di wilayah Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kemudian kedua pada Rabu, 19 Januari 2022 sekitar pukul 08.00 Wib dan pada Rabu,26 Januari 2022 di perumahan karyawan yang di tempati tersangka.
“Tidak ada saya menyetubuhi korban, hanya saya raba-raba saja,” ucapnya seraya mengutarakan penyesalanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu tersangka dibidik dengan Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.