spot_img

Hadapi covid -19 Pemerintah Disarankan Bebaskan Aktivitas Sosial Ekonomi Masyarakat yang Esensial

- Advertisement -
Guna menghadapi covid-19, pemerintah disarankan untuk membebaskan aktivitas social ekonomi masyarakat yang esensial, Sebagaimana yang telah saya tulis atau beritakan sebelumnya di beberapa media dengan judul berita “Penanganan Covid19 Perlu Kebijakan yang Populis dan Konstruktif Khususnya Bagi Ekonomi Masyarakat”.

guna menghadapi hal ini Muhammad Gumarang dari Pengamat Kebijakan Publik dan Politik menyampaikan bahwa,”Konsep pemikiran saya tersebut untuk membantu  memecahkan kebuntuan atau delematis yang dihadapi pemerintah terhadap penanganan badai covid-19,” ujarnya Senin (12/07/21).

“Hingga sampai saat ini belum juga  mencapai  keberhasil dengan berbagai kebijakan yang sudah diterapkan, sekarang dengan kebijakan PPKM Darurat,” katanya

BACA JUGA :   Hadapi covid -19 Pemerintah Disarankan Bebaskan Aktivitas Sosial Ekonomi Masyarakat yang Esensial

“Namanya juga darurat berarti ibarat silat itu sudah jurus pemungkas atau jurus terakhir, tapi kalau tak berhasil jurusnya sudah habis, terpaksa harus menggali ilmu silat baru, yaitu perlu kebijakan pemerintah yang lebih Populis dan Konstruktif bagi Ekonomi masyarakat,” terangnya.

“Kebijakan  yang saya usulkan ini saya beri nama “Hadapi covid -19 Pemerintah Disarankan Bebaskan Aktivitas Sosial Ekonomi Masyarakat yang Esensial” artinya semua kegiatan ekonomi, bisnis atau usaha, sosial, keagamaan, pendidikan dan lainnya dan/atau semua kegiatan masyarakat yang esensial diberikan kebebasan atau di normalisasikan kembali dengan tetap patuh terhadap pelaksanaan vaksin dan melaksanakan protokol kesehatan, kemudian melarang dan/atau membatasi kegiatan yang tidak esensial,” jelasnya.

Lanjutnya, Adapun kegiatan esensial yang dimaksud adalah suatu kebutuhan yang sangat mendasar dan  bila tidak dilaksanakan berdampak terhadap stabilitas kehidupan masyarakat secara luas atau masif yang bisa menimbulkan instabilitas negara.

BACA JUGA :  Klinik Bisnis : Hadirkan Investor Mancanegara Dan Puluhan Beasiswa Bagi Pegiat UMKM

Adapun yang termasuk esensial seperti:

-Kegiatan ekonomi dan bisnis/usaha dalam arti luas, contoh kantor swasta, pasar tradisional, pabrik, mall, tempat hiburan, hotel dan restouran.

-Kegiatan ibadah dimesjid,gereja,wihara,dan tempat ibadah lainnya.

-Pendidikan atau Proses belajar dan mengajar secara langsung disekolah bukan melalui online atau virtual

-Transportasi darat,laut,udara dibuka sepenuhnya dan kegiatan lainnya yang di nilai esensial menurut pemerintah.

Sedangkan yang tidak tergolong esensial dalam konsep ini seperti, acara pegelaran musik atau konser musik, study banding dan/atau tugas belajar para ekskutif, legeslatif dan yudikatif termasuk TNI – POLRI.

BACA JUGA :  Hadapi Pandemi Covid-19 Pemda Kotim Harus Ada Perubahan Strategi, Anggaran Pendidikan DIlindungi

Kemudian acara-acara serimonial, tablik akbar, kegiatan pawai/karnapal, pameran, dan lainnya yang dinilalai menurut pemerintah tidak esensial, namun yang tidak esensial  bisa dilaksanakan  melalui virtual, online dan sejenisnya.

“Batasan – batasan tersebut dilakukan agar secara jelas dalam situasi badai pendemi covid-19 ini membangun kesehatan masyarakat ditengah pendemi, namun kehidupan sosial ekonomi tetap harus jalan normal dengan kebebasan terkendali, karena ini bukan Perang Fisik Terbuka, ini saya namakan PERANG MENTAL dan  INTELEGENSI (Mental War And Intelligence),” papar Penulis Buku Sampit Bukan Poso Bukan Pula Timur Timor ini.

BACA JUGA :  Polri Semangati Warga Hadapi Pandemi, Beri Petani Sembako di HUT Bhayangkara

Langkah yang harus diambil pemerintah untuk mendukung semua ini adalah :

  1. Memerankan dan memungsikan setiap pihak pemangku kepentingan, dan/atau yang sesuai fungsi masing-masing untuk melaksanakan tugas dan fungsi yg menyangkut penanggulangan covid-19 yang mengacu pada Standar Operadional Prosedur (SOP) yang dikeluarkan pemerintah.
  2. Masing-masing pemangku kepentingan (stakholder) dan/atau yang sesuai fungsinya, membangun pos-pos pelayanan gratis seperti, di tempat sekolah, di pasantren, di mesjid, islamic center. di gereja, wihara, ditempat ibadah lainnya yang memiliki jamaah banyak, di kampus- kampus, di kantor pemerintah, kantor swasta, mall, pasar tradisional, pelayanan kesehatan keliling.

Pos-pos tersebut harus menyediakan pelayanan kesehatan gratis covid-19, diantaranya tes swab antigen, obat-obatan, vitamin atau suplemen dan lainya yang dipandang perlu.

BACA JUGA :  IPW Minta Kapolri Copot Kapolda Yang Ragu dan Tidak Mampu menghadapi ini…

Pelayanan kesehatan gratis covid-19 juga melayani pasien isolasi mandiri berdasarkan pemangku kepentingan dan/atau yang sesuai fungsi masing-masing.

  1. Setiap pemangku kepentingan dan/atau yang sesuai fungsi masing -masing dalam melaksanakan pelayanan kesehatan gratis covid-19, harus melayani secara aktif bilamana ada angotanya yang merasa tidak enak badan dan dicurigai tertular covid-19 langsung di antigen gratis, kalau nyatanya positif dengan gejala ringan dilakukan isolasi mandiri, dan kalau kondisinya dinilai cukup parah harus di opname di rumah sakit.
  1. Melarang semua bentuk kegiatan yang tidak esensial untuk sementara waktu selama wabah covid-19 belum reda atau hilang dari indonesia, kecuali melalui virtual, online dan/atau menurut penilaian kebijakan pemerintah.
  1. Pemerintah meniadakan atau menghapus Bansos baik bantuan berupa sembako, uang tunai (BLT), dana stimulus untuk masyarakat yang terkena dampak covid-19, karena konsekwenksi terhadap dinormalkanya aktivitas sosial ekonomi dan pengendalian kesehatan melalui pelayanan gratis terhadap covid-19.

Semua pembiayaan atau pendanaan terhadap konsep program tersebut ditanggung oleh Negara. Adapun lembaga yang berperan utama dalam pelaksanaan program itu adalah Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan dan Satgas Covid-19.

Sedangkan institusi yang lain seperti Kemensos dan lain-lain sifatnya hanya membantu, artinya adanya pemangkasan terhadap institusi yang terlalu banyak terlibat berperan  selama ini, selain tidak efektif juga pemborosan dan ladang korupsi besar – besaran.

Hal ini berdasarkan hasil setiap kebijakan pemerintah terhadap kebijakan bidang kesehatan, ekonomi dan keuangan yang selama ini tidak memberikan hasil yang significan.

Bahkan pendemi covid semakin meningkat, semakin parah keadaan masyarakat, dan akumulasinya ketidak percayaan terhadap pemerintah semakin bertambah, akibat mengeluarkan kebijakan yang dinilai masyarakat tidak Populis dan Konstruktif khususnya bagi sosial ekonomi masyarakat.

Bahkan rumor yang berkembang dimasyarakat  bahwa setiap pemerintah mengeluarkan kebijakan baru, dinilai hanya ganti judulnya saja, isinya tak jauh beda dengan kebijakan sebelumnya yang menyangkut penanggulangan penularan covid-19.

Sehingga mengkhawatirkan kepercayaan untuk menghadapi masyarakat semakin buruk, teroganisir, tersistimatis dan masif, dan bisa berakibat terganggunya kelangsungan stabilitas Negara.

“Adapun bentuk pemikiran yang saya tuangkan dalam tulisan melalui media ini saya beri nama “Hadapi covid -19 Pemerintah Disarankan Bebaskan Aktivitas Sosial Ekonomi Masyarakat yang Esensial” adalah wujud nyata kecitaan saya terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Konstitusi Undang-undang Dasar 1945 dan Dasar Negara Pancasila,” pungkasnya.

[Misnato]

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News