Pelapor bernama Triyono hadiri undangan klarifikasi pertama kali dari Propam Polda Kalteng, terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pungli yang dilakukan anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng, Rabu (28/04/21) kemarin.
Sebagaimana yang dikatakan Triyono kepada wartawan Indeksnews.com, Kamis 29/04/21 dirinya menerima surat undangan untuk dimintai klarifikasi atas pengaduannya di Propam Mabes Polri pada 25 Februari 2021 yang lalu.
Triyono mengungkapkan, hingga pengaduan itu terjadi pasalnya Iptu Zulkifli Hutagalung, S.H., dkk dari Ditresnarkoba Polda Kalteng, diduga melakukan Pungli dan penyalahgunaan wewenang terhadap penangkapan berinisial RUS, yang terjadi pada 04 Desember 2020. MILFS, Matures, Teens. Best Porn Online https://mat6tube.com/ watch right now! USA, UK, Australia, South Korea, France, Germany, etc.
BACA JUGA: Triyono Bersama Media Mendatangi Divpropam Mabes Polri Pertanyakan SP2HP2-1
“RUS dijadikan korban untuk mengakui barang bukti jenis sabu sebanyak 3 paket seberat 15,98 gram milik AMR, karena Ditresnarkoba Polda Kalteng mengintimidasi dan mengkriminalisasi,” kata Triyono.
Triyono, telah menerima selembar kertas surat undangan klarifikasi dari Paminal Polda Kalteng. Rabu, 28 April 2021, Ia datang untuk memenuhi surat undangan tersebut.
“Saya diminta penyidik untuk menjelaskan kronologis kejadian yang saya laporkan, kemudian saya dicecar banyak pertanyaan selama 7 jam didalam ruangan penyidik Propam,” ujar Tri.
BACA JUGA : Oknum Ditresnarkoba Polda Kalteng Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Ini Kasusnya…
“Nampaknya sampai saat ini penyidik Ditpropam Polda Kalteng belum meningkatkan kasus ini ke penyidikan,” jelasnya.
“Kasus yang saya laporkan ini agar ditindaklanjuti secara serius dan professional, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Triyono mengemukakan kepada ketiga orang anggota penyidik Propam Polda Kalteng. ”Saya punya kunci bukti rekaman suara bahwa Armiati benar menerima uang Rp100 jt untuk penebusan AMR, dan bukti kunci itu belum saya serahkan kepada pihak penyidik, meskipun pada saat itu pihak penyidik ingin meminta bukti lainnya, namun saya tidak memberikan bukti rekaman tersebut,” ungkapnya.
“Berdasarkan Statement Kapolri, informasi selanjutnya selalu saya terima dari penyidik Propam Polda Kalteng tanpa diminta terkait dengan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebagaimana yang sudah Lauching SP2HP dan e-PPNS berbasis online di Rupatama Mabes Polri,” paparnya.
“Dengan adanya permasalahan ini tidak ada lagi sumbatan komunikasi antara penyidik dengan saya selaku pelapor,” demikian Tri. [*to-65/AS]
BACA JUGA: SP2HP Propam Polda Kalteng, Sepertinya Ada Kejanggalan