Kades Basirih Hulu menyampaikan hak jawabnya terkait pemberitaan indeksnewskalteng yang berjudul “Seorang Warga Desa Basirih Hulu Pertanyakan BLT DD Miliknya, Selama 9 Bulan Cuma 2 Kali Menerima”.
Rabu 29 September 2021 melalui pesan WA (WhatsApp) kepada indeksnewskalteng, Kades Basirih Hulu Nuryadi menjelaskan pihaknya membagikan BLT DD pertama sampai bulan Februari, kemudian dari bulan Maret sampai dengan Juli.
“Karena tidak ada transfer ke kas desa, uang BLT DD tahapan berikutnya masuk pada bulan Juli,” jelas dia.
“Kami ada audit dari BPKP, hasil audit tersebut ada temuan BPKP doble bantuan. Sehingga kami mengembalikan ke kas negara,” ujar Nuryadi melalui pesan WA.
Kata Nuryadi, ada lagi aturan surat edaran bersama dari kementrian keuangan nomor 8/PK/2021 dan nomor 02/PDP/2021 dari kementrian desa tentang aturan batasan pembagian BLT DD.
Bahwasanya pagu kami 900 juta, hanya dibolehkan 30% dari dana desa. Maka kami Pemdes Basirih Hulu menyikapi aturan tersebut, dan menyampaikan ke BPD.
“Kemudian BPD, kami, mengadakan Musdesus. Yang di hadiri oleh Pemdes Basirih hulu, BPD beserta anggota, Ketua RT, Ketua RW, tokoh masyarat dan pendamping desa,” jelas Nuryadi.
Setelah diverifikasi dan disepakati, dari 128 KPM menjadi 60 KPM. “Bantuan tersebut kami bagikan pada tanggal 16 Agustus. Dari bulan Maret sampai bulan Agustus dengan jumlah 60 KPM,” jelas dia.
“Yang dihapus karena tidak sesuai kriteria peraturan kementrian sebanyak 68 orang. Kemudian hasil tersebut kami sampaikan kemasyarakat, bahwa yang menerima hanya 60 orang,” kata dia.