Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, menjatuhkan putusan kepada terdakwa bernama Sarunay dengan hukuman selama 4 bulan penjara atas kasus tindak pidana penganiayaan.
Sarunay dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan oleh Majelis Hakim. Sebabnya, memukul petugas vaksinasi Covid-19 lantaran tidak mendapat blangko vaksin.
Selasa (12/10/2021) kemarin, Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa Sarunay telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.
Kasus ini berawal tatkala Sarunay mendatangi Posko tempat pelaksanaan vaksinasi di depan rumah Lurah Bukit Sua Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, pada Senin (5/7/2021) lalu.
Kemudian ia meminta blangko pendaftaran kepada petugas yang berada di meja 1, namun tidak diberikan. Petugas beralasan blangko dengan kuota 60 orang warga Bukit Sua sudah habis.
Sarunay pergi ke rumah lurah untuk protes, namun menerima penjelasan yang sama jika kuota untuk warga Bukit Sua sudah habis. Dia mendatangi kembali petugas pendaftaran yang berada di meja 1 namun tetap tidak bisa mendapatkan formulir dengan alasan yang sama.
Sarunay akhirnya emosi dan menghambur barang di atas meja. Ketika melihat Oksa hendak mendekatinya, Sarunay mengambil kursi lipat dan memukulkan kursi tersebut ke arah kepala Oksa, Oksa berhasil menangkisnya dengan tangan kanan.
Akhirnya warga bersama Bhabinkamtibmas datang melerai dan selanjutnya Oksa melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwenang untuk diproses lebih lanjut.
Berdasar hasil visum, Oksa mengalami kekerasan benda tumpul dan mengakibatkan bengkak pada jari telunjuk kanan yang mengakibatkannya sulit untuk melakukan tugas menyuntikan vaksin pada warga.