Gegara menghamili anak sekolah 2 orang pelaku berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamandau.
Kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan ini mengakibatkan korban hamil besar, kabarnya korban sekarang sudah melahirkan.
Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan orang tua korban pada akhir Februari 2022 lalu, setelah mengetahui anak perempuannya yang masih berstatus siswi SLTA dalam kondisi hamil besar.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, melalui Kasat Reskrim Iptu I Wayan Wiratmaja Sweta.
“Setelah kita mendapat laporan yang dilanjutkan dengan melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, akhirnya kita berhasil menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim, Jumat, 25 Maret 2022.
“Tersangka sudah kita amankan di Polres Lamandau. Adapun untuk tersangka 1 tidak ditahan karena masih berstatus anak di bawah umur (18 tahun) sehingga berstatus wajib lapor,” tambahnya.
Kasatreskrim menjelaskan, sebelumnya, ada laporan dari guru sekolah korban kepada keluarga bahwa korban jarang masuk sekokah. Dari informasi itu, kakak korban menggali informasi hingga kemudian mengetahui bahwa korban berangkat dari rumah untuk sekolah, namun ternyata hanya untuk ke tempat temannya.
“Saat diinterogasi lebih jauh termasuk saat kakak korban membuka gawai (smartphone) si korban, terdapat percakapan yang menunjukkan bahwa adiknya itu tengah hamil. Saat ditanya siapa yang menghamilinya, korban menyebut (tersangka 1). Diketahui, (tersangka 1) adalah mantan pacanya yang juga kakak kelasnya di sekolah, namun status pacaran keduanya putus saat korban mengaku hamil,” jelas Wayan.
Setelah putus dengan pacarnya itu (tersangka 1), jelas Kastreskrim lagi, korban yang dalam kondisi hamil itu juga berpacaran dengan tersangka 2 yang berusia 20 tahun. Selama berpacaran dengan tersangka 2, korban dan tersangka 2 juga melakukan persetubuhan.
Ketika kasus ini baru ditangani Polres Lamandau, korban yang tengah hamil besar kala itu juga akhirnya melewati proses persalinan. Korban melahirkan di RSUD Lamandau pada Februari 2022 lalu.
Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Facebook Comments