Gegara tidak bertanggung jawab menghamili pacarnya, remaja 13 tahun berinisial (DO) ini resmi dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Merasa tidak terima anaknya berinisial (LI) yang masih berusia 15 tahun dihamili dan pelaku terkesan tidak bertanggung jawab terpaksa pelaku resmi dilaporkan ke Polda NTB, atas dugaan persetubuhan.
Informasi yang berhasil dipperoleh DO dan LI merupakan sepasang kekasih yang sudah berhubungan selama dua tahun. Keduanya kerap memadu kasih sebatas wajar.
Pada awalnya peristiwa persetubuhan itu sendiri terjadi pada Maret 2021. Saat LI bertandang ke rumah DO di Sekarbela, Kota Mataram. DO mengajak Li untuk bersetubuh. Tapi LI menolak tegas lantaran takut diketahui orang.
Namun karena sudah dirasuki nafsu, DO terus membujuk LI bahkan mengunci kamarnya hingga akhirnya keduanya bersetubuh layaknya pasangan suami istri.
Tidak diketahui pasti entah sudah berapa kali persetubuhan itu terjadi hingga akhirnya LI hamil. Hal itu disampaikan kepada DO yang awalnya akan bertanggung jawab.
Tapi, kenyataannya DO berubah dan ingkar janji. Dia bahkan mengelak telah menyetubuhi dan menghamili LI. Peristiwa itu akhirnya diketahui pihak keluarga LI yang sontak terkejut dan melaporkannya ke polisi.
Menurut keterangan dari Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, kasus itu ditangani unit PPA Ditrekrimum Polda NTB. Polisi menindak lanjuti proses hukum berdasarkan laporan bernomor 289.
Disebutkannya lagi bahwa, “Kasus ini diperankan oleh remaja usia anak sehingga penanganannya secara khusus melalui Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB,”ujar Artanto, di Polda NTB, Selasa (8/2/2022).
Sementara itu pihak keluarga LI tidak terima dengan sikap Do yang terkesan melepas tanggung jawab setelah tahu LI hamil.
Kemudian Artanto mengatakan kasus tersebut sedang diproses. Atas dasar itu korban dan keluarganya melaporkan kasus ini ke Polda NTB.
Dikatakannya juga bahwa polisi telah mengamankan barang bukti kejahatan pelaku berupa fotocopy akte korban, fotocopy kartu keluarga orang tua korban, fotocopy akta tersangka, fotocopy kartu keluarga orang tua tersangka.
“Serta seluruh pakaian yang dikenakan saat kejadian,” ungkapnya.
Akibat perbuatan tersangka yang tidak bertanggung jawab menghamili tersebut maka pasal yang diterapkan pada tersangka Pasal 81 Jo Pasal 86D atau Pasal 83 (2) Jo Pasal 76E UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara.
[Red]