Hampir 1 On Ganja, 0,69 Sabu dan Pelaku Berhasil Diamankan

- Advertisement -
Peredaran narkotika jenis ganja ternyata masih ada di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Satresnarkoba Polres Kotim berhasil meringkus pengedar ganja dan sabu yakni seorang pria berinisial SS alias Osan (41), di rumahnya Jalan Delima II, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

Sebagaimana yang disampaikan  Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba, Kompol I Made Rudia.

BACA JUGA   Kadiv Humas Mabes Polri Jelaskan Irjen FS Belum Ditahan

“Pria yang kami tangkap berinisial SS alias Osan (41), dirinya kami tangkap bersama barang bukti sabu dan narkoba diduga jenis ganja sintetis,” ujar Made, Rabu, (20/07/2022).

Terkait barang bukti yang diduga ganja tersebut, pihak kepolisian masih melakukan hasil uji ke Puslafor di Surabaya. Untuk memastikan apakah tembakau tersebut jenis ganja atau bukan.

Barang bukti yang berhasil disita polisi antara lain 1 paket sabu seberat 0,69, 1 bungkus plastik berisi tembakau diduga ganja sintetis seberat 96,23 gram, 1 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, 2 buah kotak rokok, 1 buah bong, potongan sedotan, 1 pak kertas linting, dan 1 buah HP.

BACA JUGA   Heboh!!! 1 Kg Emas, Digasak Perampok Berpistol di Wilkum Kobar.

Informasinya, pengedar narkotika tersebut berhasil ditangkap ketika polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Delima II, sering terlihat melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Sehingga penyelidikan pun dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kotim. akhirnya dapat menangkap tersangka yang saat itu sedang rebahan di atas kasur kamar rumahnya.

Polisi langsung melakukan penggeledahan, dan menemukan 1 paket sabu di dalam kotak rokok, dan 1 bungkus diduga ganja di dalam lemari kamar rumahnya.

BACA JUGA   Heboh ! Mantan Kapolda Sumbar Ditangkap Diduga Jual Sabu 5 Kilogram

“Setelah mendapatkan barang bukti tersebut, pria itu langsung kami bawa ke Polres Kotim. Guna pengembangan lebih lanjut, terutama terkait jaringannya,” jelas Kasat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pasal yang disangkakan terhadap pria tersebut adalah, Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dmikian.

BACA JUGA   Kegaduhan Peralihan Pegawai KPK Menjadi ASN, Tersangka dan Buronan Akan Sujud Syukur
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News