Hampir 1 Ons Sabu dan Pengedar Berhasil Diamankan Polisi

- Advertisement -
Barang Bukti hampir 1 ons sabu-sabu dan pengedarnya berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kotim, dari tersangka berinisial AF (26) tahun, Selasa (12/07/2022).

Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba, Kompol I. Made Rudia, menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap berkat adanya informasi atau laporan dari masyarakat,

Tersangka AF berhasil diamankan petugas Jl. Karya Bersama II Rt.003 Rw.001 Desa Telaga Baru Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

BACA JUGA   Nafsu Tak Terkendali Korban Penyandang Disabilitas di Rudapaksa
90b3f9fd 79a0 4fea 91cc b29359d9924c
Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas dari tersangka AF

Dasar: LP/A/154/ VII /2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES KOTIM/POLDA KALTENG, tanggal 12 Juli 2022, melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni:
35 bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 85,44 (delapan puluh lima koma empat puluh empat) gram (hampir 1 ons).

Kemudian 1 buah timbangan digital, 1 pack plastic klip, 2 lembar tisu, 1 lembar kantong plastic warna hitam, 1 buah baskom kecil warna biru, 1 buah Handphone Samsung warna Silver No.08783064xxxx.

BACA JUGA   Warga 3 Desa Tuding BPN Kotim Menggelapkan Sertifikat dan Melaporkan Ke Kapolri

Kronologis:
Sewaktu anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi bahwa di Jl. Karya Bersama II Desa Telaga Baru Rt.003 Rw.001 Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh terlapor.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap informasi tersebut dengan cara under cover buy atau pembelian terselubung hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor.

Pada saat akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu tersebut anggota yang melakukan under cover buy berhasil mengamankan Terlapor.

BACA JUGA   Kapolres Dan Bupati Seruyan Tandatangani Naskah Kerjasama Pengendalian Karhutla

Kemudian ditunjukan surat peritah tugas kepada terlapor dan selanjutnya dihadirkan ketua RT setempat untuk menyaksikan petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terlapor.

Pada saat penggeledahan waktu itu petugas kepolisian menemukan 35 (tiga puluh lima) bungkus plastic klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 85,44 (delapan puluh lima koma empat puluh empat) gram.

Yang mana sebanyak 2 (dua) paket yang di balut 2 (dua) lembar tisu yang berada di atas tanah halaman belakang rumah terlapor dan 33 (tiga puluh tiga) paket lainnya juga ditemukan disemak-semak dihalaman belakang rumah terlapor.

BACA JUGA   Alami Kecelakaan Tunggal di Desa Dayu, Pengendara Motor Tewas Ditempat

Barang haram tersebut disimpan dibawah 1 (satu) buah baskom kecil warna biru yang dibungkus 1 (satu) lembar kantong plastic warna hitam.

Selanjutnya juga diamankan barang lain berupa 1 (satu) pak plastic klip kecil, 1 (satu) buah timbangan digital yang disimpan dibawah 1 (satu) buah baskom kecil warna biru dan 1 (satu) Buah Handphone Merk SAMSUNG warna Silver dengan No.HP 08783064xxxx milik terlapor.

Atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut

Pasal yang di sangkakan:
Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, demikian.

BACA JUGA   Jambret Sadis di Tebingtinggi, 30 Kali Beraksi Ditembak Polisi
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News