Harpendi Feri Qultom divonis selama 15 bulan penjara oleh Hakim Majelis Pengadilan Negeri Sampit terkait kasus penggelapan buah sawit milik bosnya Sardi Salvator Simbolon.
Pada persidangan terakhir kali ini majelis hakim telah membacakan putusannya bahwa,”Menjatuhkan hukuman selama 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan) penjara kepada terdakwa Harpendi Feri Gultom,” ujar majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Ardhi Wijayanto.
Dalam vonis ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan hukuman berdasarkan Pasal 480 ayat 1 KUHP sebagaimana yang didakwa oleh penuntut umum.
Terdakwa menggelapkan buah sawit yang diangkutnya saat diminta untuk mengantar buah sawit dengan menggunakan truk yang dikemudikannya.
Saat pengangkutan tersebut muncul niat terdakwa sebagaimana terungkap, Kamis 29 Juli 2021 kalau penggelapan buah sawit itu dilakukannya pada Kamis 17 Mei 2002 pukul 21.00 WIB.
Terdakwa menjual buah sawit tersebut dengan Suri di Jakan Tjilik Riwut Desa pundu Kecamatan Cempaga Hulu dengan harga Rp 14.800.000.
Usai menjual sawit tersebut terdakwa meninggalkan truk korban di pinggir jalan dan kemudian kabur. Akibat kejadian tersebut korban alami kerugian sebesar Rp28 juta.
Atas vonis tersebut terdakwa menyatakan menerima begitu juga dengan jaksa Rahmi Amali. Sebelumnya terdakwa dituntut selama 18 bulan penjara.
[*to-65]