Hasil jual sabu dan ekstasi di akui tersangka Supiannur belum sempat dinikmati, keburu diciduk polisi.
“Uang itu hasil penjualan sabu dan ekstasi,” ucapan tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim)
Menurut tersangka, sabu dan ekstasi yang diamankan sisa yang belum habis terjual, di mana sebelumnya dia membeli sebanyak 1 kantong sabu dengan berat 4,5 gram dengan harga Rp5 juta.
Sabu dibagi jadi 6 paket, 1 paket seharga Rp4 juta dan 5 paket dihargai sebesar Rp500 ribu per paket dan sudah terjual 1 paket dengan harga Rp4 juta.
Sementara itu ekstasi itu dibeli dengan harga Rp 450 ribu per biji dan membeli sebanyak 10 butir dan sudah laku terjual 6 butir dan sebutir dijual dengan harga Rp 500 ribu
Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 5 paket dengan berat 1,90 gram, 4 butir ekstasi seberat1,7 gram, uang Rp 7 juta, timbangan digital, 1 pak plastik klip, gunting, sendok, motor Yamaha NMax KH 6600 QD dan ponsel.
Kamis, 19 Mei 2022 terungkap kalau tersangka diamankan pada Minggu, 6 Maret 2022 sekitar pukul 00.15 Wib di Jalan Jambu, RT 8 RW 3 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
[irp]


