Hasil pengembangan Unit Reskrim Polsek Kapuas Hilir, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng mengamankan pelaku tindak pidana penadahan atau pertolongan jahat di Samping rumah korban Jl. Desa Saka Batur Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Rabu (30/6/2021) sore.
Kapolsek Kapuas Hilir Akp Volvy Apriana S.Pd., M.A. pada hari jumat (2/7/2021) pagi menuturkan, ketiga pelaku sebut saja IB (27), JA (42) yang merupakan warga Kec. Selat dan AU (42) warga Kec. Pulau Petak merupakan perkembangan kasus pencurian motor dari Pelaku JF dan MS.
“Dari hasil perkembangan pelaku pencurian motor sebelumnya, bahwa pelaku IB membeli motor curian tersebut seharga 800 ribu rupiah, kemudian pelaku kedua dan ketiga yaitu JA dan AU mendapatkan keuntungan dari pelaku pencurian motor sebelumnya masing-masing 100 ribu rupiah, setelah mengetahui hal tersebut unit reskrim Polsek Kapuas Hilir pun langsung mengamankan ketiga pelaku dan dibawa Ke Mapolsek Kapuas Hilir,” tutur Kapolsek.
BACA JUGA : 2 Remaja Ditangkap Polsek Kapuas Hilir Akibat Curi Motor
Saat ini ketiga pelaku IB, JA dan AU dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk suzuki /Fu (satria F) 150 cc warna hitam berhasil diamankan petugas, “Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku terancam hukuman penjara paling lama empat tahun penjara atas tindak pidana penadahan atau pertolongan jahat,” tutupnya.
[Misnato] Ns- Hms Polda Kalteng
BACA JUGA : 456 Personel Polda Kalteng Naik Pangkat