spot_img

Heboh!!!, 3 Nyawa Melayang, 1 Kritis, Korban Pembunuhan dan Perampokan di Pulpis

- Advertisement -
PULANG PISAU – Heboh!!!, ada 3 nyawa melayang, 1 kritis, akibat korban perampokan disertai pembunuhan terjadi di hari yang sama, dan TKP berbeda, Minggu (21/03/21).

Dalam peristiwa berdarah yang mengakibatkan 3 nyawa melayang dan terbilang sadis ini, Jajaran Polres Pulang Pisau (Pulpis) Polda Kalteng berhasil meringkus 2 Pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, bahwa pihaknya dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat, dengan Quick respons, sigap dan cepat.

1 2
2 Orang Pelaku Perampokan disertai Pembunuhan

Terkait adanya dua peristiwa pidana menonjol diwilayah ini, Kapolres Pulang Pisau memerintahkan Timsus Gabungan Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra, untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku

Alhasil kedua pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) disertai pembunuhan yang mengakibatkan 3 nyawa melayang tersebut berinisial SUR dan SUP berhasil diringkus dan diamankan kurang dari 24 jam.

“Alhamdulillah kedua pelaku yang sempat melarikan diri dan meresahkan masyarakat ini berhasil kami tangkap dalam waktu sangat singkat dibawah 1 x 24 jam,” ujar Kapolres.

Keberhasilan dan kegigihan Timsus Gabungan dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra ini patut diapresiasi dan diacungi jempol, dengan kinerja yang maksimal bisa menangkap kedua pelaku, kurang dari 24 jam.

3 1
2 orang kakak beradik nyawanya melayang yang menjadi korban pembunuhan yang dilakukan pelaku berinisial SUP

Pelaku berinisial SUR (28) warga Desa Saka Batur Rt. 06 Kecamatan Pulau petak Kabupaten Kapuas provinsi Kalteng, berhasil diringkus oleh Polsek Banama Tingang dan Satreskrim Polres Pulang Pisau, di Desa Bawan, Kecamatan Banama Tingang, Minggu (21/03/2021) pukul 14.00 WIB.

Berita Terkait: Kurang dari 1 x 24 Jam, Polres Pulpis, Berhasil Membekuk 2 Pelaku Curas dan Pembunuhan Sadis

Pelaku SUR ditangkap lantaran melakukan Pencurian dengan Kekerasan (curas) terhadap korban anak yang mengkibatkan luka serius pendarahan pada kepala sedangkan nyawa ibunya melayang/meninggal dunia akibat dibunuh pelaku.

Korban meninggal adalah Mariati Als Imar (41), warga Desa Sakabatur, RT. 004, Kecamatan Kapuas hilir, Kabupaten Kapuas, Kalteng dan anaknya Wahyudi Als Wahyu (6) mengalami luka berat.

Sedangkan pelaku berinisial SUP  (49) warga Desa Saka Tamiang, RT 04, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalteng. berhasil diringkus di alamat tersebut, Senin tanggal 22/03/2021 pukul 05.00 WIB.

Pelaku SUP ditangkap lantaran melakukan pembunuhan terhadap dua wanita kakak beradik di Desa Mentaren, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.

Kedua wanita yang ditemukan tewas mengenaskan tersebut adalah Sunarsih (64) yang diketahui tengah hamil enam bulan dan adiknya bernama Jamiah (50) alias mbak Mur, diketahui pada, Minggu (21/03/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dikatakan Kapolres  bahwa pelaku curas atas berinisial SUR dikenakan pasal 365 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan pelaku pembunuhan sadis berinisial SUP dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. [*to-65].

Baca Juga: Ormas-GPPS Laporkan Aktivitas Peti di Desa Lawang Uru, Pulpis

 

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News