Heboh! Bagaikan Pagar Makan Tanaman Anak Buah Hamili Istri Komandannya Simak Kisahnya…

- Advertisement -
MEDAN – Sungguh menghebohkan, perbuatan bejat yang tak terpuji ini dilakukan oknum TNI berpangkat Pratu XX bukan Inisial sebenarnya tega menghianati kepercayaan komandannya.
Bagaikan pagar makan tanaman, lantaran tidak dapat menahan nafsu birahi Iblisnya dan tidak mampu menahan godaan panggang didepan matanya, maka akhirnya publik menjadi heboh.
Peristiwa menghebohkan yang dilakukan Oknum ini seperti layaknya  kucing yang tidak mau menyia-nyiakan panggang terlarang untuk disantap, aji mumpung tuanya tidak ada, yang berakibat istri komandannya sendiri jadi hamil, yang pada akhirnya fatal dan berurusan dengan hukum.
052741 963947 ilustrasi seks
Ilustrasi
Perbuatan bejat menghebohkan publik ini sangat mencoreng nama baik Institusi TNI, sangat layak untuk mendapat hukuman berat dari Hakim yang mengadili perkara perselingkuhan ini.
Dikutif dari Sumber Tribunnews, Setelah kasus ini dilakukan banding oleh tersangka XX, namun Majelis Hakim Militer Tinggi tetap tidak mengubah keputusan itu menjadi lebih ringan.
Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya dari Tribunnews, bahwa Putusan banding kasus menghebohkan publik ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada Jumat, 19 Maret 2021.
Putusan pengadilan terkait perkara ini juga sudah bisa diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung, tetapi seluruh nama dalam putusan tersebut disamarkan.
Terpidana dalam kasus ini adalah Pratu XX (bukan inisial sebenarnya) yang ketahuan menjadi teman selingkuh dari seorang wanita berinisial REA.
REA adalah istri dari seorang perwira pertama yang merupakan komandan Pratu XX di tempatnya berdinas. REA diketahui sudah menikah sejak tahun 2001 dan telah memiliki beberapa anak.
Dalam putusan hakim, terlihat bagaimana kasus perselingkuhan itu bermula. Dalam surat dakwaan yang tertuang di dalam putusan hakim, REA disebut sedang tidak akur dengan suaminya.
Bahkan REA sampai mengontrak agar ia punya tempat untuk menyendiri jika sedang bertengkar dengan suaminya.
Kemudian, sekitar Desember 2017, suami REA memilih Pratu XX untuk menjadi tamtama pengemudi dengan tugas mengantar jemput anaknya dan REA jika pergi berbelanja.
Rupanya sejak itu pula perselingkuhan antara REA dan Pratu XX dimulai. REA kerap menceritakan masalah rumah tangganya kepada Pratu XX yang baru menjadi tamtama TNI pada tahun 2016 itu.
Setelah hubungan dekat terjalin, Pratu XX dan REA kemudian mulai kerap berhubungan intim sejak sekitar Januari 2019.
Mereka melakukan hubungan intim di kontrakan REA, rumah dinas suami REA, dan beberapa tempat lainnya.
Hubungan intim itu dilakukan beberapa kali, dan dalam putusan hakim disebutkan bahwa keduanya melakukan hubungan intim sekitar 5 kali.
Dalam putusan hakim di bagian fakta hukum, disebut REA akhirnya hamil pada Maret 2019, dan disebut bahwa itu adalah anak dari Pratu XX.
Pratu XX menyatakan bahwa siap bertanggung jawab. Namun, ketika itu ia bingung karna REA masih terikat perkawinan dengan atasannya.
REA lalu meminta Pratu XX tenang dan ia akan membereskan masalahnya.
Sejak itu keduanya jarang bertemu, sampai kemudian Pratu XX dan REA pernah bertemu lagi pada Agustus 2019.
Selanjutnya Pratu XX meminta pindah tugas untuk menghindari REA.
Permintaan pindah tugas itu lalu dikabulkan. Namun, rupanya REA pergi mencari Pratu XX di tempat dinas barunya dan berhasil bertemu pada Juli 2020.
Saat itu pula Pratu XX dipertemukan dengan anaknya dari REA. Saat REA menemui Pratu XX, suami REA diketahui sedang pergi bertugas di Papua berdasarkan surat dakwaan jaksa yang tertuang di dalam putusan hakim.
Suami REA kemudian mendapat laporan dari seseorang yang menceritakan perselingkuhan antara REA dan Pratu XX.
Hal itu membuat suami REA menanyakan perselingkuhan itu ke sang istri yang akhirnya diakui.  Rumah tangga mereka pun jadi goyah akibat kasus itu, lalu perkara Pratu XX di bawa ke meja hijau militer.
Majelis Hakim militer tingkat pertama menjatuhkan pidana penjara 2 tahun bagi Pratu XX dan dipecat dari dinas militer.
Setelah dimintakan banding, rupanya Pengadilan Militer Tinggi I Medan justru menguatkan pengadilan militer tingkat pertama cukup menghebohkan.
Artinya Pratu XX tetap harus menjalani pidana 2 tahun penjara dan tetap dipecat dari dinas militer.[*to-65].

Facebook Comments

BACA JUGA   Begal Payudara Wanita di Kotim Ditangkap Ternyata Siswa SMA
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News