spot_img

Heboh ! Kapolri Benarkan Irjen Teddy Minahasa Ditangkap Soal Narkotika

- Advertisement -
Hebohkan publik, Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa ditangkap Propam Mabes Polri. Karena menjual Barang Bukti (BB) Narkoba kepada seorang bandar.

Irjen Teddy Minahasa, disangkakan menjual barang bukti tersebut sebanyak 5 Kilogram nerkoba jenis sabu-sabu.

Kepolisian menyatakan kasus ini terungkap setelah adanya penyelidikan mengenai operasi jaringan narkoba yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

[irp]

gg
Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Teddy Minahasa ditangkap Propam Mabes Polri. Karena menjual Barang Bukti (BB) Narkoba jenis sabu seberat 5 Kg kepada seorang bandar di Jakarta.

Sebagaimana yang disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang ditayangkan pada siaran pers di sejumlah Telivisi.

“Beberapa hari yang lalu Polda Metro Jaya, melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba,” ujar Sigit, Jumat 14 Oktober 2022 di Jakarta.

“Berawal dari laporan masyarakat, kemudian saat itu berhasil diamankan tiga orang masyarakat sipil,” kata Sigit.

[irp]

“Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka. Dan juga anggota polisi berpangkat kompol jabatan kapolsek,” jelasnya.

“Atas dasar tersebut kami minta terus dikembangkan dan kemudian berkembang kepada seseorang pengedar, lalu mengarah lagi kepada personil oknum anggota polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres Bukittinggi,” ulasnya.

“Dari situ, kemudian kami melihat ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa,” sebutnya.

[irp]

“Atas dasar tersebut, kemudian saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa,” terangnya.

“Tadi pagi telah dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan. Saat ini Irjen Teddy Minahasa dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus,” tegasnya.

Untuk diketahui bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga meminta Kadiv Propam untuk memeriksa Irjen Teddy Minahasa yang berkaitan dengan etik dengan ancaman Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PDTH.

Kapolri juga meminta kepada Kapolda Metro Jaya untuk melanjutkan proses pidana kasus tersebut, demikian.

[irp]

 

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News