spot_img

Heboh ! Kematian Gadis 15 Tahun Dinikahkan Ayah Tiri Diungkap

- Advertisement -
Kematian tak wajar gadis malang berusia 15 yang dinikahkan ayah tirinya dengan seorang pria 55 tahun, di Kaltim menghebohkan.

Informasi yang berhasil diperoleh, kasus kematian gadis malang berinisial RA ini sangat mengejutkan, lantaran polisi telah menemukan fakta baru terkait kasus ini, dikutif dari metroonlinentt.com.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan ayah tiri dan suami siri korban pria berinisial AZ (55) sebagai tersangka, sebagaimana yang disampaikan Kapolresta Balikpapan Kombes V Thirdy Hadmiarso.

BACA JUGA   Pria Berinisial H (41) Tahun Kurir Sabu Diringkus Polisi

gadis 15 tahunDi usianya yang masih 15 tahun, RA dinikahkan oleh ayah tirinya dengan seorang pria berusia 55 tahun. Kini, RA meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit pada Minggu 3 Juli 2022.

Kematian RA dinilai tak wajar lantaran terdapat luka benda tumpul di bagian alat vital gadis malang ini. Kecurigaan tersebut berawal saat sang ibu korban kaget ada darah keluar dari lubang anus putrinya.

Sang ibu akhirnya melapor ke Polresta Balikpapan. Akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan langsung menetapkan ayah tiri korban dan suami siri korban, AZ (55) sebagai tersangka.

BACA JUGA   Penjual Emas Palsu di Barsel Barhasil Diamankan

Identitas ayah tiri korban saat ini belum disebutkan inisial namanya itu dijadikan tersangka karena menikahkan korban dibawah umur dengan tersangka AZ.

Dari hasil pemeriksaan sementara, petugas menemukan ada luka di bagian anus yang diduga karena tindak kekerasan seksual dengan menggunakan benda tumpul.

“Awalnya, ibunya itu belum curiga. Kemudian setelah (korban) meninggal, didapati ada darah di bagian belakang (anus). Disitulah ibunya curiga karena ada tanda-tanda kekerasan, sehingga ia langsung melapor ke Polresta Balikpapan,” jelas Thirdy, Sabtu (16/7/2022).

BACA JUGA   Berkas Iwansyah, Residivis Kambuhan Baru masuk Tahap 2 di Kejaksaan

Untuk detailnya, Thirdy mengatakan pihaknya masih menunggu hasil otopsi dari Biddokkes Polda Kaltim.

Lanjutnya, sebelum menetapkan ayah tiri dan suami siri korban, polisi telah memeriksa 10 saksi termasuk ibu juga korban.

“Sudah ada 10 saksi yang kami periksa, termasuk ibu korban juga kami mintai keterangan,” ujar Kapolres.

BACA JUGA   Pemda dan Polres Kotim Banyak Mendapat Dukungan Berbagai Pihak Untuk Memberantas Penyakit Masyarakat

Terkait kasus tersebut jelasnya, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk menyiksa korban, sehingga menjadi penyebab kematian korban.

Salah satu barang bukti adalah alat peraga seks yang diduga kerap digunakan pelaku kepada korban hingga mengakibatka kematian gadis 15 tahun itu.

“Barang bukti kita amankan semuanya, dari mulai pakaian dalam dan sebagainya kita amankan,” pungkasnya.

BACA JUGA   30 Kasus Asusila Terhadap Anak di Kobar Hinggga Juli 2022

Menurut ketarangan Ketua RT setempat yang berinisial JO, AZ sudah bercerai dengan istrinya. Namun AZ kerap membawa anak di bawah umur ke rumah yang sebelumnya ditinggali AZ dengan salah satu mantan istrinya.

Menurut JO, rumah tersebut sebenarnya sudah disegel oleh dirinya sebagai Ketua RT karena kasus harta gono-gini dengan mantan istrinya.

Namun AZ membuka segel dan mengganti kunci rumah tersebut, di rumah itu lah, AZ kerap membawa anak di bawah umur saat malam hari.

BACA JUGA   Sadis! Seorang Ayah di Balikpapan Siram Anak Kandungnya Usia 9 Tahun dengan Air Mendidih

“Sebetulnya itu rumah masih menjadi polemik, karena masih belum jelas sehingga Ketua RT sebelumnya menyegel tempat itu dan menguncinya.

Namun pelaku ini mengganti kuncinya dan membuka segel. Nah setelah itu, dia suka bawa anak-anak di bawah umur malam-malam masuk ke dalam rumah itu,” beber JO.

JO juga menjelaskan berdasarkan keterangan mantan istri pelaku, AZ kerap mengajak berhubungan badan dengan menggunakan benda tumpul atau alat peraga seks. Namun mantan istri menolaknya hingga mereka bercerai.

BACA JUGA   Pencuri Buah Sawit 1 Keluarga Berhasil Diamankan

“Mantan istrinya itu pernah mau dimasukkan juga pakai itu (alat peraga seks kayu) tapi dia nggak mau karena dia merasa normal. Terus memang dia suka bawa anak kecil ke rumah,” pungkas JO.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku yang merupakan suami siri korban dijerat pidana dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pencabulan.

Hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman kasus dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya terkait dengan penyebab kematian korban, demikian.

BACA JUGA   Mengejutkan Wanita Ini Mengaku Terpaksa Berbohong

 

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News