Heboh!!! Pejabat ASN Penghina DPRD Kotim, Harus di Nonjobkan

- Advertisement -
Akibat mulut karier binasa, kata-kata ini pantas dijuluki untuk pejabat ASN terhadap  Diana Setiawan  Assisten I Setda Kotim, yang telah menghina dan melecehkan DPRD Kotim, melalui rekaman video yang beredar.

Penghinaan atau pelecehan  itu dilakukannya pada saat sosialisasi di DesaTumbang Ramai, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim beberapa hari yang lalu videonya sempat beredar viral di medsos.

Dampak dari pada ulah oknum ini membuat sejumlah anggota DPRD Kotim geram, dan memanggil yang bersangkutan secara dinas untuk dimintai keterangan atau klarifikasi dihadapan 40 orang anggota Dewan yang terhormat, Senin 18 April 2022.

BACA JUGA   Riskon: DLH Harus Optimalkan Tosa Pengambilan Sampah

2 11Lebih lanjut Diana Setiawan dihadapan 40 anggota Dewan, dalam forum rapat, ia berkelit dan menuding video rekaman tersebut tidak utuh dan sudah terpotong-potong oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Namun setelah 40 anggota dewan itu sepakat untuk meminta Video rekaman itu diputar kembali, dan ditemukan 2 poin ucapan pelecehan atau penghinaan dari Diana Setiawan, terhadap DPRD Kotim, akhirnya yang bersangkutan terdiam dan tidak berkutik, akhirnya mengakui perbuatannya.

DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengeluarkan rekomendasi pemberhentian (menonaktifkan) terhadap jabatan Assisten I Setda Kotim, Diana Setiawan karena dianggap telah terbukti melecehkan marwah lembaga legislatif melalui video yang tengah viral disemua kalangan masyarakat.

BACA JUGA   DPRD Kotim Kunker ke Seruyan, Berdiskusi Tentang Ketersediaan Pangan

3 5Rekomendasi tersebut dikeluarkan DPRD Kotawaringin Timur setelah menggelar paripurna yang dihadiri oleh 40 orang Anggota Dewan, Wakil Bupati Kotim Irawati dan Sekda Kotim Fajrurahman serta pihak Inspektorat Kotim.

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Dra. Rinie Anderson didampingi Wakil Ketua I, H. Rudianur dan Wakil Ketua II, H. Hairis Salamad. Dengan menghadirkan langsung pejabat Asisten I Pemkab Kotim, Diana Setiawan pada, Senin 18 April 2022.

Dalam rapat paripurna tersebut juga, video yang tengah viral di lini masa media sosial Facebook diseluruh kalangan masyarakat Kotawaringin Timur itu kembali diputar untuk mendengarkan secara seksama kalimat dugaan pelecehan terhadap lembaga legislatif DPRD Kotim yang dilakukan oleh Assisten I Pemkab Kotim, Diana Setiawan saat menghadiri acara rapat dengan masyarakat Desa Tumbang Ramei Kecamatan Telaga Kalang.

BACA JUGA   Nah! Ada Alih Fungsi Lahan Di Desa Tanah Putih, Ini Kata Anggota DPRD Kotim
4 4
Diana Setiawan sedang bersalaman dengan Dadang H Samsu (kemeja kotak-kotak) usai paripurna

Dalam kesempatannya, Ketua Fraksi PAN, Dadang Siswanto.SH mengatakan setidaknya ada dua kalimat yang sejujurnya melukai perasaan pihaknya selalu legislatif terkait dengan kalimat (ucapan) yang telah dikeluarkan (Diana Setiawan) yang mengatakan “RDP tidak berguna, dan jangan berkoordinasi dengan Anggota Dewan”.

“Tidak ada keraguan sedikit pun terkait dua hal itu, yang pertama RDP tidak berguna yang kedua jangan koordinasi dengan anggota dewan, saya tidak ragu itu inti video yg di putar tadi sebab itu kami marah pasti, sedih iya, apalagi ketika rumah kami di ganggu di hina di lecehkan terbakar semangat disni,” kata Dadang dengan geramnya.

Ia menegaskan bahwasanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) hanya bisa dilakukan oleh lembaga legislatif DPRD, sehingga tidak benar seperti apa yang telah disampaikan oleh Asissten I Diana Setiawan bahwa pihak Eksekutif bisa melaksanakan RDP itu sama sekali keliru.

“Kami tegaskan hanya lembaga ini yang bisa melaksanakan RDP karena ada payung hukumnya, aturannya dan regulasinya sesuai, jadi tidak ada itu pemerintah daerah bisa melaksanakan RDP hanya lembaga ini saja sehingga sangat disayangkan pernyataan Asisten I di dalam video itu, apa lagi mengatakan RDP tidak berguna sudah rusak pikiran bapak ini,” tegas Dadang.

Dadang menambahkan, berkaitan dengan pernyataan Assisten I yang mengatakan jangan berkoordinasi dengan anggota dewan ini perlu diluruskan ingat kami dipilih oleh masyarakat dan sah secara undang-undang sehingga apapun siapapun yang ingin menyampaikan aspirasinya kepada kami, dan kamipun berhak menindaklanjutinya.

“Karena itu kami Fraksi PAN DPRD Kotim menuntut permintaan maaf secara publik terhadap Asisten I Pemkab Kotim, Diana Setiawan dan secara tertulis kepada lembaga Legislatif DPRD Kotim, juga meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati untuk membebas tugaskan Assisten I Pemkab Kotim,” pungkasnya.

Sementara itu Fraksi-Fraksi Partai Politik lainnya juga telah menyampaikan pandangan terhadap apa yang telah menjadi perbincangan hangat disemua kalangan beberapa hari terakhir terkait video dugaan pelecehan terhadap lembaga legislatif DPRD Kotim.

Hasilnya semua fraksi partai politik yang ada di DPRD Kotim bersepakat untuk mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap jabatan Asissten I Pemkab Kotim, Diana Setiawan serta menuntut permintaan maaf secara lisan didepan publik dan tertulis kepada lembaga legislatif DPRD Kotim.

BACA JUGA   Gaji Guru itu Harus Dibayar, Jangan Disepelekan

- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News