spot_img

Heboh! Tim Kejati Kalteng Serentak Geledah 3 Kantor di Kotim

- Advertisement -
SAMPIT – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) serentak menggeledah 3 kantor di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kotim.

Penggeledahan yang dilakukan Tim Kejati Kalteng ini untuk mencari dan menemukan alat bukti tambahan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Hibah kepada KONI Kotim.

Yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 s/d 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-06/O.2/Fd.2/05/2024 tanggal 08 Mei 2024.

BACA JUGA   Keberadaan Harun Masiku Masih Ditelusuri Polisi

Tiga Kantor yang di geledah secara serentak tersebut adalah Kantor KONI, Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Serta Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin 20 Mei 2021.

Dari ketiga kantor yang dilakukan penggeledahan, Tim Penyidik Kejati Kalteng menyita 3 (tiga) container dokumen terkait Dugaan Tipikor dalam penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Hibah kepada KONI Kabupaten Kotim yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotim Tahun Anggaran 2021-2022 dan 2023.

Selain itu penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) laptop Gaming Merk Asus dan 1 (satu) computer merk Asus. Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, barang – barang tersebut dibawa ke kantor Kejati Kalteng di Palangka Raya.

BACA JUGA   Tim Penyidik Kejati Kalteng Geledah Kantor Bawaslu Seruyan

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyimpangan dan penyalahgunaan Dana Hibah kepada KONI Kabupaten Kotim yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotim Tahun Anggaran 2021 s/d 2023, ini bermula :

Pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur menerima Dana Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotim sebagai berikut :

Tahun 2021 Rp3.264.278.165,00. Tahun 2022 Rp8.748.750.000,00 dan Tahun 2023 Rp18.228.000.000,00. Total keseluruhan Dana Hibah yang diterima dan dikelola KONI Kabupaten Kotim adalah sejumlah Rp30.241.028.165,- (tiga puluh miliar dua ratus empat puluh satu juta delapan puluh delapan ribu seratus enam puluh lima rupiah)

BACA JUGA   Diduga Rugikan Negara 2,7 Triliun Wanita Emas Berhasil Ditangkap

Oleh KONI Kabupaten Kotim dana hibah tersebut dipergunakan untuk membiayai kegiatan KONI Kabupaten Kotim, kegiatan pengembangan dan pembinaan atlit pada cabang – cabang olahraga dibawah pembinaan KONI Kotim serta membantu pembiayaan kegiatan Pekan Olahraga Provinsi Kalimantan Tengah XII 2023 di Sampit.

Bahwa diduga KONI Kabupaten Kotim telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam penyaluran Dana Hibah yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotim, diantaranya dengan menyalurkan kepada pihak lain yang tidak berhak, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah masih mendalami lebih lanjut alat bukti yang didapatkan dan melakukan koordinasi dengan auditor dalam proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dimaksud, demikian (Red).

Sumber: Siaran Pers Kejati Kalteng.

BACA JUGA   DPO Kasus Tipikor Gedung Expo Kotim Berhasil Ditangkap
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News