SAMPIT – Ada beberapa Perda (Peraturan Daerah) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang memang perlu di ubdate atau di revisi kembali. Pasalnya, dasar Undang-Undangnya ada yang sudah dicabut.
Gagasan tersebut disampaikan Hendra Sia, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim periode 2024-2029 dari Partai Perindo, yang terpilih kembali jadi wakil rakyat pada Pileg 2024.
“Terkait masalah Perda di Kotim ini ada beberapa Perda yang memang perlu di abdate atau di revisi kembali, karena dasar Undang-Undangnya yang sudah di cabut,” ujar Hendra, Jumat 23 Agustus 2024.
“Contohnya Perda tentang pasar modern kemarin yang sempat kami RDP oleh Komisi I, terkait perizinan pasar modern,” jelasnya.
“Perda itu ada Undang-Undang Perdagangan yang sudah dicabut, tetapi masih menyantol di dalam Perda tersebut,” terangnya.
“Jadi memang kedepan untuk anggota DPRD Kotim yang baru di lantik 2024-2029 ini dalam membahas beberapa Perda yang mungkin dasar hukumnya sudah dicabut tetapi Perdanya masih belum di revisi,” sebutnya.
Legislator ini berinisiatif dan menyarankan kepada Anggota DPRD Kotim yang baru dilantik, sebelum membahas dan menerbitkan Perda Kotawaringin Timur yang baru, sebaiknya terlebih dahulu membahas atau merivisi perda yang lama, demikian (*to).