Hindari Korban Harus Siasati Perbaikan Jalan yang Rusak Kewenangan Provinsi

- Advertisement -
Untuk menghindari korban jiwa, akibat laka lantas di jalan yang rusak parah.  Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur harus bisa mensiasati perbaikannya.

Cara ini sangat efektif guna menghindari jatuhnya korban akibat laka di jalan rusak yang sebenarnya menjadi kewenangan pihak provinsi.

Solusi untuk perbaikan jalan guna menghindari laka ini disampaikan M. Abadi, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kotim`, Selasa 28 April 2022.

BACA JUGA   Pengelolaan Alat Berat yang Dibagikan Harus Jelas

Dia menyebutkan, perbaikan jalan di Kotim bisa menggunakan anggaran perawatan. Khususnya jalan-jalan besar yang sering dilintasi masyarakat.

Menurutnya, meski ada beberapa jalan yang merupakan kewenangan pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), namun sembari menunggu perbaikan dilakukan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten mestinya bisa mensiasatinya dengan penanganan darurat.

“Karena kalau dibiarkan saja maka akan membahayakan masyarakat kita yang melintas, terlebih bisa mengakibatkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa. Jangan sampai hal-hal yang dapat merugikan ini terjadi kembali,” kata Abadi, Kamis 28 April 2022.

Untuk diketahui bahwa saat ini beberapa ruas jalan di Kotim mengalami kerusakan, seperti Jalan Mohammad Hatta atau Lingkar Selatan, jalan poros yang melintasi enam kecamatan wilayah utara, serta ruas jalan Sampit Ujung Pandaran.

Semua ruas jalan tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kalteng.

Sesuai aturan, pemerintah kabupaten memang tidak bisa serta merta menangani jalan yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.

Jika ingin menangani secara darurat pun, harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah provinsi.

“Namun pemerintah kabupaten bisa melakukan upaya penanganan, misalnya melalui anggaran perawatan rutin. Bisa pula dengan meminta bantuan dari perusahaan besar melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR (corporate social responsibility),” pungkasnya.

BACA JUGA   Praktek Prostetusi di Eks Lokalisasi Pal 12 Diduga Masih Ada
- Advertisement -
Iklan
- Advertisement -
- Advertisement -
Related News