Pasca adanya honorer terjaring sabu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur, M Abadi meminta seluruh pimpinan maupun pegawai, dari honorer hingga ASN harus di tes urine.
“Kami minta agar pelaku ditindak sesuai aturan yang berlaku dan semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk melakukan cek urine. Pihak kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini,” ujarnya, Rabu 1 Februari 2023.
“Apakah ada oknum honorer lainnya yang juga terlibat?. Jika ada, yang bersangkutan harus diberi sanksi, tidak hanya dari sisi kepolisian namun juga dari pemerintah daerah,” ucapnya.
Disebutkan, sanksi bagi honorer yang terlibat tindak pidana tertuang dalam Peraturan Pemerintahan (PP) nomor 94 tahun 2021 yang berisi tentang pengawasan internal Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer.
“Disitu jelas disebutkan honorer yang terlibat narkoba bisa diberhentikan langsung oleh atasan atau pimpinannya, jika oknum tenaga honorer di kelurahan maka kewenangan langsung Lurah dan Camat. Sementara jika honorer di dinas maka Kepala Dinasnya yang memberikan sanksi,” pungkasnya.